Ujarku.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda menjalin kerja sama dengan 100 rukun kematian se-Kota Samarinda dalam penerbitan akta kematian dan kartu keluarga. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama serta kegiatan bimbingan teknis bagi petugas rukun kematian yang digelar di Ballroom Arutalla, Gedung B Lantai 4, Kantor Bapperida Samarinda, Selasa (11/11/2025).
Sriyanti, Plh Kepala Disdukcapil Samarinda, menjelaskan kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus akta kematian melalui mekanisme pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya kerja sama tersebut, proses administrasi diharapkan lebih efisien dan cepat.
“Tujuan kerja sama ini untuk mempercepat penerbitan akta kematian karena kami bekerja sama dengan rukun kematian yang langsung bersentuhan dengan warga. Ini memberikan efisiensi waktu dan mempercepat layanan administrasi kependudukan,” ujar Sriyanti.
Selain efisiensi, kerja sama ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas dan akurasi data kependudukan, khususnya dalam pelaporan peristiwa kematian agar data penduduk di Samarinda selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan data kependudukan selalu diperbarui secara tepat waktu dan mendukung terwujudnya pelayanan digital berbasis kolaborasi,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, setiap rukun kematian diberikan akses khusus berupa akun kerja sama untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan akta kematian secara daring melalui website resmi Disdukcapil Samarinda. Petugas rukun kematian akan mendapat pelatihan teknis untuk menggunakan sistem online tersebut.

Rukun kematian memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara warga dan Disdukcapil. Mereka bertugas menginformasikan kepada keluarga berduka mengenai layanan administrasi kependudukan, membantu mengumpulkan berkas kematian, serta memprosesnya secara online menggunakan akun kerja sama yang disediakan.
“Rukun kematian juga berfungsi untuk memastikan berkas-berkas yang dikirimkan lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga proses penerbitan akta kematian bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Sriyanti.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi meliputi KTP dan kartu keluarga pelapor (keluarga inti atau ahli waris), KTP dan kartu keluarga mendiang, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau rukun kematian, serta KTP dua orang saksi. Empat dokumen ini menjadi syarat utama untuk pengajuan akta kematian.
Sriyanti menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya mengurus akta kematian. Karena itu, peran rukun kematian dinilai strategis dalam membantu keluarga yang berduka agar segera mengurus dokumen administrasi kependudukan.
“Biasanya dua sampai tiga hari setelah masa berkabung, rukun kematian bisa membantu mengurus akta kematian, kartu keluarga, dan KTP baru bagi ahli waris,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga Samarinda agar tidak menyepelekan pentingnya dokumen kependudukan seperti akta kematian, akta kelahiran, KTP, dan KIA.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari perlindungan hukum warga negara,” tegas Sriyanti.(*)
Penulis: Devi Mogot





