180 Kasus Baru HIV Intai Usia Produktif Samarinda, Dinkes Minta Warga Tak Salah Saring Data Lapangan

Ilustrasi

Ujarku.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda membeberkan dinamika demografi penderita infeksi HIV berdasarkan hasil pemetaan berkala hingga pertengahan tahun ini. Dari ratusan sampel klinis yang terverifikasi, sebagian besar paparan virus tersebut menyerang kelompok masyarakat yang berada di rentang usia kerja serta dipicu oleh faktor risiko dari perilaku seksual tertentu.

Ismed Kusasih, Kepala Dinkes Samarinda, mengungkapkan berdasarkan basis data kumulatif instansinya, mayoritas penderita baru terdeteksi berada di rentang usia 20 hingga 40 tahun. Evaluasi mendalam terhadap riwayat epidemiologi menunjukkan bahwa penularan paling tinggi bersumber dari hubungan seksual di lingkungan komunitas tertentu.

“Berdasarkan data yang ada, kasus baru ini mayoritas ditemukan pada kelompok usia produktif antara 20 hingga 40 tahunan. Jika diurai lebih lanjut mengenai porsi terbesar dari faktor risikonya, kasus HIV tertinggi di Samarinda ini berasal dari perilaku seksual menyimpang, dengan porsi terbesar berasal dari kelompok Lelaki Suka Lelaki (LSL). Pola sebaran ini sebenarnya cenderung sama dengan fenomena yang terjadi di seluruh Indonesia,” jelas Ismed Kusasih, Kamis (25/6/2026).

Hingga bulan Juni ini, Dinkes Samarinda mencatat ada sekitar 180 temuan kasus baru HIV di Samarinda, dengan sekitar 140 penderita di antaranya sudah masuk dalam tahapan pemantauan obat intensif. Penanganan khusus terus diberikan guna menekan tingkat fatalitas dan mencegah potensi penularan baru ke masyarakat sehat.

“Sampai bulan Juni ini, penemuan kasus baru HIV di Samarinda berada di angka 180-an kasus, dan sekitar 140 penderita di antaranya sudah aktif menjalani pengobatan. Karena penularan virus ini berkaitan erat dengan pola perilaku, maka bagi masyarakat yang sehat benteng utamanya adalah pemahaman edukasi yang benar untuk menghindari faktor risiko tersebut,” ujar Ismed.

Merespons fluktuasi data penderita tersebut, Dinkes Samarinda meminta masyarakat meluruskan persepsi. Peningkatan temuan angka kasus di lapangan tidak serta-merta menunjukkan kegagalan program penanggulangan, melainkan indikator keberhasilan deteksi dini yang berjalan optimal melalui penguatan tim di tingkat bawah.

Ismed Kusasih, Kepala Dinkes Samarinda

Ismed Kusasih menerangkan prinsip utama penanganan penyakit menular di Kementerian Kesehatan bertumpu pada kecepatan penemuan penderita. Ketika sistem pemantauan diperkuat, maka otomatis grafik angka penderita yang tercatat akan terlihat mengalami kenaikan di atas kertas.

“Prinsip utama dalam penanggulangan penyakit menular ini adalah penemuan penderita secara dini melalui skrining, jadi polanya jangan dibalik. Jika dari tahun ke tahun angka penderitanya terlihat meningkat, hal itu semata-mata karena tim kita kuat melakukan skrining di lapangan. Semakin cepat penderita ditemukan, maka akan semakin cepat pula kita bisa memberikan pengobatan agar penularan terhenti,” kata Ismed.

Langkah pencarian kasus secara aktif ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat, di mana sektor penanggulangan TBC kini masuk dalam jajaran program prioritas nasional Presiden di bidang kesehatan. Pada periode sebelumnya, tingkat cakupan penemuan kasus baru di Kota Samarinda sukses menyentuh angka 91 persen dari target yang ditetapkan.

“Saat ini TB merupakan salah satu program prioritas Bapak Presiden di bidang kesehatan, makanya penguatan deteksi terus digencarkan. Secara nasional, penemuan penderita baru yang masih di bawah 70 persen menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia, namun untuk Samarinda angka capaian kita tergolong tinggi karena sistem skrining kita berjalan dengan baik,” imbuh Ismed Kusasih.

Guna memperkuat jaminan kesehatan masyarakat dan memperluas cakupan penanganan, Komisi IV DPRD Kota Samarinda kini tengah bergerak cepat menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi tentang penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TB) dan HIV. Langkah legislatif ini diambil karena kedua penyakit tersebut masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Pihak Dinkes menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pembentukan regulasi baru tersebut.

Menurut otoritas kesehatan, penanganan penyakit menular dengan tingkat risiko kematian tinggi tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor kesehatan semata, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai instansi lainnya.

“Kami sangat mendukung rencana DPRD Samarinda untuk membuat Perda penanggulangan TB dan HIV ini. Dengan adanya Perda tersebut, kita akan memiliki payung hukum yang kuat dalam melangkah, karena penyakit menular seperti ini tidak bisa hanya dikerjakan oleh jajaran kesehatan saja. Harus ada kolaborasi dari berbagai pihak, sama seperti pola penanganan pandemi COVID-19 yang lalu,” ujar Ismed.

Hingga pertengahan tahun ini, capaian program penanggulangan TB dan HIV di Kota Tepian sejatinya masih berjalan sesuai target yang ditentukan lewat berbagai kegiatan penatalaksanaan, pencegahan, dan promosi. Kendati demikian, legalitas hukum yang lebih tinggi dinilai mendesak agar sistem pelaporan kasus menjadi terpadu dan angka mortalitas bisa ditekan serendah mungkin.

“Hingga bulan keenam ini program TB dan HIV di Kota Samarinda sudah berjalan sesuai target, di mana capaiannya dinilai baik melalui berbagai kegiatan penatalaksanaan, pencegahan, dan promosi. Dari dua belas indikator SPM bidang kesehatan, penyakit menular yang paling diantisipasi karena angka fatalitasnya adalah HIV dan TB, sehingga regulasi ini menjadi hal yang sangat positif,” lanjut Ismed.

Pemkot memastikan jaminan kerahasiaan identitas dan akses pengobatan gratis akan terus diberikan di seluruh puskesmas rujukan. Melalui hadirnya Perda ini nantinya, diharapkan penguatan edukasi preventif ke tempat-tempat yang dinilai rentan akan semakin diperketat guna memutus mata runtut penularan di lingkungan perkotaan.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar