Ujarku.co – Sebanyak 188 Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) terancam tidak menerima upah pada 2026 setelah adanya perubahan aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Ketidakpastian nasib tersebut membuat para tenaga rimbawan mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Senin (9/3/2026).
Persoalan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan DBH DR. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah hanya diperbolehkan menggunakan paling banyak 10 persen dari alokasi dana untuk kegiatan penunjang, termasuk pembayaran honorarium tenaga teknis pendamping atau tenaga rimbawan.
Akibat pembatasan tersebut, anggaran yang tersedia tidak lagi mampu menampung seluruh tenaga bakti rimbawan yang sebelumnya terlibat dalam program kehutanan. Dari total tenaga yang ada, hanya 109 orang yang dapat terakomodasi, sementara 188 lainnya belum memiliki kepastian terkait kelanjutan pekerjaan maupun pembayaran upah.
Andhika Kurniawan, Salah satu eks Tenaga Bakti Rimbawan, menjelaskan selama 2021 hingga 2025 posisi mereka masuk dalam kegiatan inti sehingga tidak pernah ada pembatasan anggaran seperti yang terjadi saat ini.
“Dari tahun 2021 sampai 2025 kami masuk kegiatan inti, jadi tidak pernah dibatasi. Baru pada 2026 ini kami dimasukkan sebagai kegiatan pendukung sehingga terkena pembatasan 10 persen,” ujarnya.
Menurut Andhika, perubahan status tersebut membuat banyak tenaga rimbawan terancam kehilangan mata pencaharian. Padahal selama ini mereka terlibat langsung dalam berbagai kegiatan di sektor kehutanan.
Ia menyebut pihaknya telah mencoba mencari solusi dengan berkoordinasi ke sejumlah instansi, mulai dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Kehutanan, hingga Dinas Kehutanan Kaltim. Bahkan komunikasi juga sempat dilakukan dengan Wakil Gubernur Kaltim, namun belum membuahkan hasil.
“Koordinasi sudah kami lakukan ke berbagai pihak, termasuk dengan Pak Wagub, tapi belum ada solusi. Karena itu kami datang ke DPRD untuk menyampaikan persoalan ini,” katanya.
Para tenaga rimbawan berharap DPRD Kaltim dapat membantu mencarikan jalan keluar agar nasib ratusan tenaga bakti tersebut tidak terkatung-katung.
Sementara itu, Mohamad Subiantoro, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengubah ketentuan tersebut. Hal ini karena DBH DR merupakan dana earmark yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Penggunaannya sudah ditetapkan dari pusat, jadi daerah hanya mengikuti program yang ada. Untuk perubahan, kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





