Ujarku.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti belum optimalnya pengelolaan jasa maritim, khususnya sektor pandu dan penambatan kapal, sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi besar di alur Sungai Mahakam hingga kawasan muara dinilai belum memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim, mengatakan sektor maritim menyimpan peluang besar untuk mendongkrak pendapatan daerah. Namun, hingga kini banyak aktivitas yang belum tertata dan sebagian berlangsung secara ilegal.
“Kita melihat ternyata dari sektor ini banyak potensi. Salah satunya jasa asistensi pandu dan penambatan,” ujar Hasanuddin Mas’ud di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Ia menyoroti maraknya tongkang yang melakukan penambatan sambil menunggu waktu pemanduan tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.
“Kalau terjadi insiden, misalnya tali putus, tidak ada yang bisa menyambut. Seperti kejadian baru-baru ini, lupa lepas penambatan akhirnya menabrak, karena memang tidak ada pengamanannya,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan daerah dalam pengelolaan jasa maritim menjadi kunci agar potensi tersebut dapat memberi dampak langsung terhadap PAD, khususnya melalui aktivitas pemanduan di alur Sungai Mahakam.
Selain itu, ia menyoroti kegiatan ship to ship (STS) di Muara Berau dan Muara Jawa yang selama ini tidak memberikan kontribusi ke daerah. Padahal, aktivitas tersebut melibatkan aset bernilai triliunan rupiah.
“STS di Muara Berau itu katanya ada 100 sampai 150 vessel setiap bulan, di Muara Jawa 20 sampai 50 vessel. Tapi tidak ada pendapatan daerah satu rupiah pun sejak 2010. Sudah 16 tahun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ruang laut pada dasarnya merupakan ruang publik. Namun, ketika telah menjadi konsesi privat untuk kegiatan STS, floating crane, maupun pemanduan, seharusnya memberikan dampak ekonomi bagi pemerintah provinsi sebagai pemilik wilayah 0 – 12 mil laut.
“Harusnya ada dampak ekonomi terhadap pemilik wilayah. Tapi ternyata tidak ada,” tegasnya.
Salah satu skema yang didorong adalah agar kegiatan pemanduan tidak langsung dilakukan perusahaan swasta ke Pelindo, melainkan melalui perusahaan daerah terlebih dahulu.
“Perusahaan swasta itu tidak langsung ke Pelindo, tapi ke Perusda, dalam hal ini MBS. MBS nanti bekerja sama dengan Pelindo, karena kepanduan ada di Pelindo,” jelasnya.
DPRD Kaltim berharap, penataan jasa maritim ke depan tidak hanya meningkatkan keselamatan pelayaran, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD dan memperkuat peran daerah dalam pengelolaan wilayah perairan.(*)
Penulis: Devi Mogot





