Banner Ujarku

Mulai 1 Juli 2024, DJP Luncurkan 7 Layanan Administrasi Pajak Melalui NIK-NPWP

Ilustrasi

Ujarku.co – Sejak 14 Juli 2022, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit serta untuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024, DJP meluncurkan tujuh layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU.

Tujuh layanan tersebut meliputi:

  • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  • Akun profil Wajib Pajak pada DJP online
  • Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (info KSWP)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT
  • Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  • Pengajuan keberatan (e-Objection)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa tujuh layanan tersebut juga dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit, dan layanan administrasi tambahan berdasarkan NIK akan ditambahkan, termasuk NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU,” ujar Dwi Astuti, Senin (1/7/2024).

Dwi menjelaskan bahwa jika layanan tertentu tidak termasuk dalam daftar pengumuman DJP atau tidak termasuk dalam tujuh layanan yang disebutkan di atas, Wajib Pajak masih dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit. Hal tersebut memastikan bahwa semua layanan pajak dapat digunakan oleh pembayar pajak.

Pada 30 Juni 2024, sebagian besar NIK telah dicocokan sebagai NPWP, dengan 74,68 juta penduduk swasta pembayar pajak. Namun, 670 ribu dari NIK-NPWP masih perlu dicocokan. Dwi menyampaikan rasa terima kasih kepada Wajib Pajak yang melakukan data pencocokan secara mandiri. Dari total data yang valid, 4,37 juta dicocokkan secara mandiri dan 69,6 juta dicocokkan oleh sistem.

“Kami silahkan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkas Dwi.(*)

Tag Berita

Bagikan

Komentar