Ujarku.co – Komisi IV DPRD Samarinda membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 dengan fokus pada pengoptimalan insentif bagi guru swasta.
Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, mengungkapkan pembahasan tersebut penting untuk memastikan guru swasta juga mendapatkan perhatian yang layak.
“Sekolah swasta turut berperan dalam melahirkan generasi pemimpin yang berpendidikan. Kami menerima berbagai masukan tentang insentif untuk guru swasta dan ingin memastikan bahwa regulasi yang jelas ada sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Deni kepada awak media, Senin sore (12/8/2024).
Ia menambahkan, peraturan wali kota (perwali) akan menjadi dasar pelaksanaan insentif tersebut, dan usulan untuk peningkatan insentif bagi guru swasta akan dimasukkan ke dalam raperda, agar regulasinya jelas dan semua pihak mendapatkan kepastian.
“Selama ada regulasi yang mengaturnya, kami akan memastikan bahwa insentif untuk guru swasta dapat dioptimalkan. Usulan yang masuk akan dipertimbangkan untuk memastikan bahwa guru swasta juga mendapatkan hak mereka secara adil,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Samarinda, menilai revisi tersebut akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Jika kita ingin menaikkan insentif, kita perlu memastikan bahwa regulasinya sudah ada dan sesuai dengan kemampuan keuangan kita. Semua masalah terkait pendidikan, termasuk insentif, sudah tercover dalam Perda ini dan tinggal diimplementasikan,” ujar Asli.
Asli juga menyebutkan, saat ini insentif untuk guru swasta masih sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayar setiap tiga bulan.
“Kita perlu menilai apakah peningkatan insentif ini memungkinkan dan bagaimana implementasinya nanti,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda






