Banner Ujarku

Izin Reklame Kembali Dibuka, Komisi I DPRD Samarinda Imbau Pengusaha dan OPD Patuhi Aturan

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Ujarku.co – Komisi I DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perizinan reklame setelah pencabutan Surat Edaran Wali Kota Samarinda mengenai larangan perizinan reklame pada bulan Juli lalu.

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menjelaskan pencabutan surat edaran tersebut memberikan kesempatan bagi pengusaha reklame untuk kembali mengurus izin mereka.

“Surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda terkait larangan perizinan reklame sudah dicabut sejak Juli lalu. Artinya, pengusaha reklame kini sudah bisa mengurus izin mereka tanpa kendala,” ujar Joha Fajal kepada awak media, Rabu (14/8/2024).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan dan Penataan Reklame.

Joha mengharapkan semua pihak, termasuk pengusaha reklame dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat mematuhi regulasi tersebut untuk memastikan kelancaran proses perizinan reklame.

Dalam kesempatan yang sama, Jusmaramdhana Alus, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, menyampaikan dalam RDP tersebut telah dibahas mengenai kendala dalam perizinan reklame.

“Kami mengundang pengusaha reklame untuk mendiskusikan informasi terkait proses perizinan yang sempat terhambat. Kini, semua proses perizinan telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Jusmaramdhana Alus menambahkan, saat ini sudah ada beberapa permohonan yang sedang diproses dan diharapkan semua pihak dapat mengikuti prosedur dengan baik.

Sementara itu, Syamsul Anwar, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Komunikasi, Diseminasi dan Informasi Diskominfo Samarinda, mengungkapkan pihaknya turut serta dalam proses perizinan reklame, khususnya terkait konten reklame.

“Pengusaha reklame dapat mengajukan permohonan terkait konten, dan kami akan memprosesnya dengan cepat jika berkas lengkap. Konten harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, tanpa unsur SARA atau pornografi,” jelasnya.

Syamsul menegaskan jika terjadi ketidaksesuaian di lapangan dengan data yang ada, pihaknya akan melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk penindakan lebih lanjut.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar