DPRD Kutai Timur Lakukan Persetujuan Bersama Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Suasana Sidang Paripurna ke-18 DPRD Kutim

Ujarku.co – DPRD Kutai Timur resmi menyetujui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Persetujuan raperda ini dilakukan pada Sidang Paripurna ke-18 DPRD Kutai Timur.

“Kami telah bekerja keras untuk memastikan Raperda ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” Mulyana, Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Senin (11/11/2024) kemarin.

Raperda ini diharapkan jadi acuan dalam penanggulangan bencana kebakaran dengan melibatkan kolaborasi DPRD dan Pemkab Kutim.

“Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.

Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa, sebagai bahan perbandingan.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” paparnya.

Diketahui, raperda inu terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal, telah mengalami beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota pansus serta instansi terkait.

“Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” tegasnya. (adv)

Tag Berita

Bagikan

Komentar