Ujarku.co – DPRD Kutai Timur telah melakukan persetujuan bersama Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, lewat Sidang Paripurna DPRD Kutim.
Juliansyah, Sekretaris DPRD Kutim, membacakan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutai Timur mengenai Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Raperda ini kini resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.
“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” kata Juliansyah.
Dirinya menekankan pengesahan raperda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
“Kami berharap dengan adanya raperda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” sebutnya
“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” sambungnya.
Juliansyah menegaskan persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (adv)





