Ujarku.co – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim, saat ini masih memiliki sejumlah kendala dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu kendala yang dihadapi Damkar Kutim adalah kekurangan tenaga petugas.
Yosep Udau, Anggota DPRD Kutim, mengatakan kekurangan petugas damkar ini disebabkan oleh kebijakan penghentian pengangkatan pegawai honorer.
“Mereka kendalanya kekurangan petugas, jadi mungkin kalau kedepannya ada perubahan aturan tenaga honorer, mungkin mereka bisa merekrut orang,” kaata Yosep, Rabu (13/11/2024).
Saat ini, Damkar Kutim hanya memanfaatkan jumlah petugas yang tersedia, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membantu tugas-tugas pemadaman kebakaran.
“Kan mereka memanfaatkan yang ada saja yang sudah PPPK dan yang sudah PNS, hanya itu yang bisa kita harapkan untuk saat ini,” sebutnya.
Sebelumnya, DPRD Kutim telah menyetujui raperda penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
Lewat raperda itu petugas damkar akan rutin melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan personel yang ada.
“Kami mendukung saja, kalau masalah sosialisasi di lapangan, masalah fasilitas mereka kita siap mendukung. Kalau mereka juga masukkan usulan di APBD, kita siap membantu,” tegasnya. (adv)





