Ujarku.co – Dilansir melalui medcom.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait pelaksanaan Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong. Keputusan tersebut membawa perubahan penting dalam mekanisme pemilu, terutama di wilayah dengan calon tunggal.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), menjelaskan kemenangan kolom kosong memiliki syarat khusus.
“Kolom kosong harus menang dengan perolehan suara minimal 50 persen plus satu,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Jika kolom kosong menang, pelaksanaan Pilkada ulang akan memiliki jeda waktu yang signifikan.
“Dalam hal kolom kosong menang, Pemilu ulang akan ditunda selama satu tahun atau bahkan hingga lima tahun berikutnya. Selama masa kekosongan pemerintahan, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT),” terang Abdul Qayyim.
Meski demikian, mekanisme teknis pelaksanaan Pilkada ulang masih belum diatur secara rinci.
“Kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena pastinya akan ada petunjuk teknis atau PKPU tersendiri berkaitan dengan pemungutan suara ulang jika kolom kosong menang,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





