Ujarku.co – Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda masih menunggu surat resmi terkait kebijakan pembatasan usia bagi calon jemaah haji tahun 2025. Hal ini merespons rencana Pemerintah Arab Saudi yang dikabarkan akan menerapkan aturan baru mengenai batas usia maksimal jemaah haji.
Berdasarkan laporan dari Kompas.com, Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan memberlakukan batas usia maksimal 90 tahun bagi calon jemaah haji. Selain itu, terdapat rencana pembatasan persentase jemaah lanjut usia (lansia) berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena mayoritas calon jemaah haji di Indonesia, termasuk di Samarinda, merupakan lansia. Sebagian besar calon haji yang terdaftar di Samarinda berusia di atas 80 tahun, sehingga kebijakan ini bisa berdampak signifikan.
Setiap tahunnya, Kota Samarinda hanya menerima kuota sekitar 550 orang untuk pemberangkatan haji. Bahkan, waktu tunggu calon jemaah haji di Samarinda kini mencapai 37 tahun, menjadikannya salah satu masa tunggu terpanjang di Indonesia.
Menanggapi kabar tersebut, Aji Mulyadi, Kepala Kantor Kemenag Samarinda, menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasi yang lebih jelas, termasuk surat resmi terkait kebijakan ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (7/1/2025).
Menurut Aji, setiap tahun Kementerian Agama RI pasti akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan ibadah haji. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menunggu arahan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan menunggu petunjuk teknis dari Kemenag RI, karena itu menjadi pedoman dalam pelaksanaan haji setiap tahunnya,” tambahnya.
Aji juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terkait isu pembatasan usia ini. Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memperbanyak doa agar kebijakan ini tidak memberatkan calon jemaah.
“Masyarakat tidak perlu cemas. Mari kita sama-sama berdoa agar kebijakan ini nantinya tidak mengurangi hak calon jemaah haji,” tutupnya.
Langkah antisipasi dan koordinasi terus dilakukan oleh Kemenag Samarinda sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Arab Saudi.(*)
Penulis: Devi Mogot





