Ujarku.co – Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, meminta dukungan penuh dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah untuk mengawal pelaksanaan self-assessment regulasi di seluruh pemerintah daerah.
Permintaan ini disampaikan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/1/2025).
Akmal Malik menekankan pendekatan dalam pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Jangan samakan semua daerah. Papua, Aceh, Yogyakarta, semuanya punya urusan dan tantangan yang berbeda. Di sinilah hukum kita dipertaruhkan,” tegas Akmal.
Ia juga menyoroti pentingnya meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan.
“Pernahkah kita meminta daerah untuk melakukan self-assessment? Kalau ada yang berani mencabut Perda yang tidak lagi sesuai, berikan mereka reward. Ini akan mendorong daerah lain untuk melakukan hal serupa,” tambahnya.
Menurut Akmal, penguatan hukum di daerah bukan hanya soal kuantitas regulasi, tetapi juga kualitas dan efektivitasnya. Ia mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan pembatalan regulasi dilakukan oleh pembuatnya.
“Tugas kita memastikan bahwa setiap regulasi yang ada benar-benar relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Akmal juga mengusulkan penguatan kapasitas tim pembuat regulasi, baik di biro hukum maupun DPRD.
“Apakah di daerah sudah ada ahli yang benar-benar memahami pembuatan peraturan? Jika belum, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Akmal.
Ia menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah daerah, biro hukum, dan Ditjen Otonomi Daerah.
“Saya minta kepada Ibu Imelda agar sering turun dan menyentuh langsung teman-teman di daerah, baik secara fisik maupun virtual. Kita harus memastikan pembinaan berjalan optimal,” tambahnya.
Akmal juga menyinggung keterbatasan anggaran dan instrumen pendukung yang sering kali menjadi alasan lambatnya implementasi kebijakan.
“Tidak ada gunanya kita memberi kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat jika instrumen pendukungnya tidak tersedia. Ini harus jadi perhatian kita semua,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya self-assessment, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi regulasi yang masih relevan, menyelaraskan pembentukan Perda dengan program strategis nasional, dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi.
“Identifikasi ini penting untuk memastikan regulasi yang ada mendukung pembangunan,” ujarnya.
Akmal menyampaikan harapan agar Rakornas ini menjadi momentum untuk menciptakan regulasi yang lebih efektif, efisien, dan harmonis. “
Kami meminta komitmen seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produk hukum, demi pembangunan yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda






