Ujarku.co – Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme media massa dalam menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Pergub ini mengatur klasifikasi media yang dapat bekerja sama dengan pemerintah ke dalam tiga kategori. Media kategori Grade A adalah media massa yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, sedangkan Grade B adalah media yang baru terverifikasi secara administrasi. Sementara itu, Grade C mencakup media yang memenuhi persyaratan wajib namun masih dalam proses verifikasi.
Ditanyai oleh awak media, Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, menyampaikan peraturan ini diterapkan untuk menegaskan peran media sebagai profesi yang kredibel dan bertanggung jawab.
“Media adalah sebuah profesi yang harus dikawal dengan baik. Media harus memiliki badan hukum, manajemen yang jelas, serta memberitakan secara rutin dan bertanggung jawab,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (22/1/2025).
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya apresiasi terhadap media yang profesional. Ia berharap peraturan ini tidak hanya meningkatkan kualitas media, tetapi juga memuliakan profesi wartawan.
“Kita ingin apresiasi terhadap media itu adil dan tidak terpengaruh oleh independensi atau kualitas pemberitaan yang kurang baik,” tegasnya.
Bagi media baru yang belum terverifikasi sepenuhnya, pemerintah tetap membuka peluang.
“Media baru juga bisa diundang untuk dikenalkan. Namun, mereka tetap harus mendaftar dan mengikuti proses pembinaan,” tambah Sri Wahyuni.
Hal ini bertujuan agar media yang sedang berkembang dapat memahami standar profesionalisme yang ditetapkan.

Ditambahkan oleh Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, ia memberikan ilustrasi sederhana tentang penerapan peraturan ini.
“Ini seperti membuka rumah makan. Sebelum beroperasi, kita harus mengurus izin terlebih dahulu, seperti NPWP atau IMB. Begitu juga dengan media. Semua prosedur harus dijalankan dengan benar,” jelasnya.
Faisal juga menegaskan peraturan ini telah melalui proses pembahasan selama tiga tahun.
“Ini bukan kebijakan yang tiba-tiba. Proses ini sudah kami diskusikan secara mendalam sejak dua hingga tiga tahun lalu. Tahun ini akan dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Tahapan sosialisasi akan berlangsung pada triwulan pertama tahun 2025. Setelah itu, peraturan ini akan mulai diberlakukan secara penuh. Pihaknya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada pelaku media terkait peraturan yang berlaku.
Dengan penerapan Pergub ini, Pemerintah Kaltim berharap ekosistem media di daerah semakin sehat, transparan, dan profesional.
“Kami yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif, baik bagi media massa maupun pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tutup Faisal.(*)
Penulis: Devi Mogot






