Ujarku.co – DPRD Kota Samarinda bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam menghadapi dan menangani bencana di wilayah Samarinda.
Pembahasan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (19/3/2025). Sejumlah pasal dan ketentuan dalam regulasi tersebut akan diperbarui untuk menyesuaikan dengan kebutuhan serta tantangan kebencanaan yang terus berkembang.
Suwarso, Kepala BPBD Samarinda, terdapat 10 poin utama yang menjadi fokus revisi. Salah satu yang dibahas adalah pemberian sanksi bagi individu atau badan usaha yang melakukan aktivitas berisiko menyebabkan bencana.
“Kedua, tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Itu penegak persnya, untuk memberikan pengawasan terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha tapi menimbulkan bencana,” jelasnya.
Selain itu, revisi Perda ini juga akan mencakup pembentukan Command Center Kebencanaan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan bencana. Aspek kelembagaan pun diperkuat agar lebih responsif terhadap situasi darurat di daerah.
Dari sisi pendanaan, BPBD juga mendorong adanya alokasi anggaran khusus dari APBD untuk penanggulangan bencana.
“Kalau di Jakarta, penganggaran untuk penanggulangan bencana itu 2 persen dari anggaran,” ujarnya. “Tapi untuk Samarinda ya menyesuaikan lah. Karena memang jenis bencana juga tidak seperti dari yang lain,” tambahnya.
Selain itu, revisi Perda juga akan mencakup aspek edukasi melalui program Satuan Pendidikan Aman Bencana serta isu-isu perubahan iklim yang semakin relevan.
“Yang lainnya, pola kerja sama dengan instansi-instansi lain yang akan dimasukkan dalam Perda tersebut,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot








