Pemkot Samarinda Perketat Proses Bantuan BBM Oplosan, Wali Kota: Jangan Ada yang Curang

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menindaklanjuti program bantuan tunai bagi warga yang terdampak kerusakan kendaraan bermotor akibat diduga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan. Bantuan sebesar Rp300 ribu per kendaraan tersebut kini dipastikan melalui proses verifikasi lebih ketat demi mencegah penyalahgunaan.

Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi kecurangan dalam pengajuan klaim. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pihak diduga memanfaatkan situasi dengan memberikan keterangan tidak sesuai fakta.

“Dengan sangat berat saya harus menyampaikan, kami prihatin karena ada pihak yang diduga memanfaatkan kesempatan ini dengan memberi keterangan yang tidak sepenuhnya benar,” ungkap Andi Harun, Selasa (15/4/2025).

Ia mencontohkan, di Kecamatan Samarinda Utara, ditemukan sekitar 40 persen klaim berasal dari satu bengkel yang sama. Selain itu, tanggal surat pernyataan yang diajukan pun hampir seluruhnya seragam.

“Perubahan-perubahan ini yang kami sampaikan hari ini agar bisa segera diperbaiki,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengetatan, Pemkot Samarinda akan mengganti format surat keterangan klaim. Format baru tersebut dilengkapi pernyataan bahwa pihak bengkel maupun warga pemohon klaim bertanggung jawab penuh atas keterangan yang diberikan. Bila terbukti memberikan data palsu, mereka siap menanggung konsekuensi hukum.

 

“Kita tambahkan keterangan di bawah, bahwa surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan pihak yang bersangkutan bertanggung jawab secara hukum atas keterangannya,” tegas Wali Kota.

Selain itu, persyaratan administratif pun diperketat. STNK kendaraan yang diklaim wajib masih berlaku dan nama di STNK harus sesuai dengan KTP pemohon. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Andi Harun juga mengingatkan warga, batas waktu pengajuan klaim bantuan BBM oplosan hanya sampai Kamis (17/4/2025) mendatang. Verifikasi oleh pihak kecamatan dilakukan Jumat, dan pembayaran akan disalurkan pada Sabtu.

“Saya menghimbau warga yang merasa menjadi korban agar segera mengajukan sebelum Kamis. Setelah itu, klaim tidak lagi kami proses,” katanya.

Ia berharap, melalui kebijakan ini, warga bisa lebih jujur dan tertib dalam mengikuti program pemerintah.

“Mudah-mudahan setelah ini kita bisa terbiasa dengan pola-pola yang jujur, agar program bantuan pemerintah berjalan baik di masa depan,” tutup Andi Harun.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar