Disnakertrans Kaltim Bentuk Satgas Kesejahteraan Pekerja, Dorong Hubungan Kerja yang Adil

Rozani Erwandi, Kepala Disnakertrans Kaltim

Ujarku.co – Dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja. Inisiatif ini menjadi langkah konkret Disnakertrans dalam memastikan perusahaan menjalankan norma-norma ketenagakerjaan yang adil.

“Alhamdulillah, misalnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja itu merupakan inisiatif kita. Satgas ini inisiatif dari pekerja juga,” ujar Rozani, Kamis (1/5/2025).

Satgas ini bergerak langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong pembenahan sistem hubungan kerja. Rozani menegaskan perusahaan didorong untuk mengganti sistem kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan memastikan para pekerja didaftarkan dalam perlindungan sosial.

“Supaya hubungan kerjanya bagus, perlindungan sosialnya bagus, itulah kira-kira kesejahteraan pekerja tadi,” jelasnya.

Selain membentuk Satgas, Disnakertrans Kaltim juga terus mengawal penetapan upah minimum. Menurut Rozani, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan tepat waktu, sesuai instruksi kenaikan dari Presiden sebesar 6,5 persen.

“UMP kita tetapkan tepat waktu, UMK kita kawal sampai tepat waktu. Kemudian upah sektoral kita tetapkan untuk level provinsi,” tambahnya.

Ia menjelaskan kabupaten dan kota yang belum memiliki upah sektoral bisa mengacu pada ketetapan upah sektoral provinsi sebagai acuan. Langkah ini menjadi bagian dari dorongan pemerintah agar kesejahteraan buruh dapat tercapai secara lebih merata.

Terkait pengaduan pekerja, Rozani menyampaikan bahwa jumlah laporan yang masuk cukup tinggi, terutama berkaitan dengan sistem hubungan kerja, outsourcing, kemitraan, lembur yang tidak dibayar, hingga upah di bawah minimum.

“Biasanya PKWTT, outsourcing, kemitraan, lembur, dibawah upah minimum dan sebagainya,” ungkapnya.

Melalui Satgas ini, Disnakertrans Kaltim berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berpihak pada kesejahteraan buruh sebagai fondasi penting dalam pembangunan daerah.

Untuk pengaduan ke Satgas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja, bisa langsung melakukan pengaduan ke kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran, Nomor 2, Kecamatan Sungai Kunjang dengan membawa identitas diri lengkap serta data tempat bekerja.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar