DPRD Samarinda Soroti Dugaan Malpraktik RS Swasta, IDI Siap Lakukan Audit Etik

Ismail, Latisi, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda

Ujarku.co – Dugaan malpraktik yang terjadi di salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta Samarinda kini menjadi perhatian serius DPRD Samarinda. Komisi gabungan DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (8/5/2025), guna menelusuri lebih jauh kasus yang diduga melibatkan pemaksaan operasi kepada seorang pasien.

Pasien yang menjadi korban berinisial RK, sebelumnya mengaku dipaksa menjalani operasi usus buntu meski merasa sudah pulih. Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan korban, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda. Namun, pihak manajemen RS Swasta dan dokter yang bersangkutan tidak hadir.

Ismail Latisi, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menyampaikan DPRD hanya berperan sebagai fasilitator antara korban dan instansi yang berwenang. Menurutnya, dari keterangan yang disampaikan korban, ada indikasi prosedur medis yang tidak dijalankan sesuai ketentuan sebelum tindakan operasi dilakukan.

“Ada dugaan bahwa prosedur tidak dilaksanakan secara lengkap sebelum operasi. Ini yang kami tangkap sebagai dugaan malapraktik. Namun, kami tegaskan bahwa ini masih dalam kategori dugaan,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memastikan benar atau tidaknya pelanggaran etik atau medis. Oleh sebab itu, DPRD mendorong IDI Samarinda untuk melakukan audit internal terhadap kasus tersebut.

“IDI memiliki otoritas untuk menilai dugaan pelanggaran etika profesi. Jadi perlu ada audit agar jelas apakah ada tindakan yang menyimpang atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, DPRD Samarinda berencana menggelar pertemuan lanjutan yang akan menghadirkan BPJS Kesehatan dan manajemen RS Swasta tersebut. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan penyelesaian secara mediasi.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa perlu menempuh jalur hukum. Tapi semua bergantung pada itikad baik dari semua pihak,” ujar Ismail.

Dalam kesempatan yang sama, Ardiansyah, Ketua IDI Samarinda, yang turut hadir dalam RDP, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini melalui audit etik internal. Ia menjelaskan IDI memiliki divisi khusus untuk menangani persoalan dugaan pelanggaran profesi medis.

“Semua kelembagaan pasti punya mekanisme untuk audit. Kami akan melihat aspek etikanya secara menyeluruh,” jelas Ardiansyah.

Jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada dokter yang bersangkutan. Ardiansyah menyebutkan sanksi bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin praktik.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar