Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin pendidikan yang adil dan bebas biaya. Andi Harun, Wali Kota Samarinda memastikan pengadaan buku ajar dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) akan digratiskan sepenuhnya bagi seluruh siswa sekolah negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini difokuskan untuk sekolah negeri berdasarkan pertimbangan hukum, administratif, dan kondisi di lapangan, mengingat keluhan masyarakat selama ini paling banyak berasal dari institusi pendidikan negeri.
“Komitmen kita dalam pemberian buku di Pemerintah Kota Samarinda ini pada sekolah negeri, ya, karena kita juga tidak bisa mengatur sampai ke swasta secara ke dalam,” ujar Andi Harun, Kamis (19/6/2025).
Ia menyampaikan secara kewenangan, Pemkot Samarinda tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur atau melarang pungutan di lingkungan sekolah swasta seperti halnya di sekolah negeri.
“Untuk tahun ini adalah sekolah negeri, karena wilayah kita adalah wilayah kewenangan. Yang banyak mendapatkan keluhan dan protes di tahun-tahun sebelumnya adalah sekolah-sekolah negeri,” bebernya.
Meski demikian, Andi Harun membuka kemungkinan untuk memperluas program ini ke sekolah swasta di masa mendatang, dengan catatan melalui kajian hukum yang matang.
“Kalaupun nanti suatu hari dipertimbangkan untuk swasta, kita akan kaji. Kita akan kaji dari sisi aturan hukumnya, karena harus semuanya diukur melalui kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Untuk sekolah negeri, kebijakan buku gratis ini dinyatakan sudah final. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun terkait pembelian buku. Bila ditemukan pelanggaran, maka tindakan hukum akan diberlakukan.
“Untuk tahun ini, negeri sudah pasti kita menggratiskan bukunya. Tidak boleh lagi ada sekolah negeri yang memungut bayaran dalam bentuk apa pun atas nama pembelian buku,” tetangnya.
Andi Harun juga mengimbau masyarakat untuk tidak asal menuduh tanpa bukti, namun tetap aktif melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Selama itu sekolah negeri, ya, maka kalau perlu kita bersama-sama datangi sekolahnya di mana, daripada menulis yang bisa mengandung dosa fitnah, mending cari berkah aja,” jelasnya.
Ia menambahkan Pemkot Samarinda telah menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh institusi pendidikan negeri dan akan terus memantau penerapannya secara langsung.
“Lihat saja nanti penerapannya di sekolah. Artinya, peraturan dari Pemerintah Kota, mulai tahun ini tidak boleh lagi sekolah-sekolah negeri ada pungutan pembelian buku dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





