Dispar Kaltim Tegaskan Pungutan di Desa Wisata Harus Koordinasi dan Legal

Ririn Sari Dewi, Kepala Dispar Kaltim

Ujarku.co – Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan setiap bentuk pungutan di kawasan desa wisata, seperti biaya parkir dan tiket masuk, harus berdasarkan kesepakatan resmi serta melalui koordinasi dengan Dispar di kabupaten atau kota.

Ririn Sari Dewi, Kepala Dispar Kaltim, menyampaikan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ia menekankan pemungutan biaya di objek wisata tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pengelola desa.

“Kalau misalnya kita ada kesepakatan untuk memungut, harus ada laporan dulu dan koordinasi dengan tim di Dispar kabupaten/kota,” ujar Ririn beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, jika ada kesepakatan tarif tertentu, seperti biaya parkir atau masuk kawasan wisata, maka hal tersebut harus ditetapkan melalui musyawarah dengan masyarakat desa serta dikoordinasikan dengan Dispar di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau ada penetapannya misalnya masuk parkirnya bayar sekian itu kan harus ditetapkan dengan desa setempat dan juga harus dikoordinasikan dengan Dispar kabupaten kota,” jelasnya.

Ririn juga menegaskan praktik pungutan liar sejatinya jarang ditemukan di Kaltim. Namun demikian, pengawasan tetap diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan bagi pengunjung maupun mencoreng citra desa wisata.

“Sebenarnya kalau di Kaltim itu jarang sih ditemukan. Itu banyak di Jawa,” tegasnya.

Ia mendorong agar seluruh pengelola desa wisata memasang informasi tarif secara terbuka dan menyediakan bukti pembayaran resmi. Selain itu, penggunaan sistem pembayaran non tunai juga diupayakan agar pengelolaan dana lebih transparan dan akuntabel.

Dengan mekanisme yang tertib dan koordinasi lintas sektor, Dispar Kaltim berharap desa wisata di Kaltim dapat berkembang menjadi destinasi unggulan yang ramah, transparan, dan profesional dalam memberikan layanan kepada wisatawan.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar