Ujarku.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan keberadaan Sekolah Rakyat Rintisan bersifat sementara dan hanya digunakan selama proses persiapan pembangunan sekolah permanen berlangsung.
Andi Muhammad Ishak, Kepala Dinsos Kaltim, menjelaskan sekolah rintisan ini dioperasikan untuk memulai program Sekolah Rakyat yang dirancang Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada tahun ini. Ia menegaskan, keberadaan sekolah rintisan hanya berlaku satu kali di tahun pertama.
“Makanya rintisan itu tidak akan ada di tahun-tahun selanjutnya, sekali ini saja. Nanti murid di sekolah rintisan semuanya akan ditempatkan di sekolah permanen,” ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (11/7/2025).
Tiga lembaga telah disetujui sebagai lokasi sekolah rintisan oleh Kemensos RI, yakni SMA Negeri 16 Samarinda, BPMP Kemendikdasmen Kaltim, dan BPVP Kaltim. Ketiganya berada satu kawasan dengan lahan pembangunan sekolah permanen di Palaran.
Sekolah Rakyat permanen dirancang untuk menampung 1.000 siswa, meliputi jenjang SD kelas 1 sampai 6, SMP dengan 18 kelas, dan SMA dengan 9 kelas. Oleh karena itu, sekolah rintisan dipilih dari bangunan yang memiliki kapasitas memadai.
Ishak menambahkan, pendanaan operasional sekolah rintisan bersumber dari APBN, dengan dukungan minor dari APBD Kaltim.
“Sebenarnya tetap pembiayaannya itu dari pusat juga, cuma karena ini menggunakan fasilitas daerah, jadi ada beberapa kondisi yang memang juga perlu dukungan pemerintah daerah,” jelasnya.
Anggaran dari APBD Kaltim digunakan untuk kebutuhan tambahan di luar bangunan utama, seperti penambahan daya listrik dan pembangunan halaman sekolah.
Karena lahan sekolah rintisan tidak dialihkan ke pemerintah pusat, maka statusnya tetap menjadi aset milik pemerintah daerah. Hal ini membuat dukungan anggaran daerah masih diperlukan selama sekolah rintisan berlangsung.
Terkait pengelolaan anggaran selama masa sekolah rintisan, Ishak menegaskan tetap berada di ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi lembaga pendidikan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.(*)
Penulis: Devi Mogot





