Pemkab Kukar Kebut Sertifikasi Aset Daerah, Targetkan 100 Bidang Tanah Tersertifikasi di 2025

Ujarku.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong percepatan program sertifikasi tanah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah se-Kaltim dan Kaltara pada Rabu, 14 Mei 2025.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa dari total 2.912 bidang tanah milik Pemkab, baru sebagian kecil yang memiliki sertifikat resmi.

“Tahun 2025 kami menargetkan minimal 100 bidang tanah tersertifikasi. Saat ini, baru 16 yang diajukan dan 5 telah diterima BPN. Kami mendorong proses ini bisa lebih agresif,” ujar Dafip.

Ia menambahkan, lambatnya progres selama ini disebabkan oleh kendala teknis seperti keterbatasan tenaga ukur, proses balik nama, hingga dokumen yang belum lengkap.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kukar, Toni Bowo Satoto, menekankan pentingnya pemasangan patok dan papan nama aset sebagai bukti fisik untuk mendukung proses sertifikasi. Ia menyebutkan bahwa upaya ini dilakukan secara paralel dengan validasi data dan pelacakan kepemilikan.

“Kalau kita tidak percepat sekarang, bisa butuh puluhan tahun menyelesaikan semua. Ini juga bagian dari strategi pencegahan korupsi yang direkomendasikan KPK,” jelas Toni.

Sejumlah aset milik Pemkab Kukar yang berada di luar wilayah—khususnya di Kota Samarinda—masih menunggu kejelasan tata ruang dari pemerintah kota setempat. Untuk itu, koordinasi lintas daerah juga akan diperkuat guna mendorong penyelesaian teknis dan administratif.

Selain itu, Pemkab Kukar akan mengalokasikan anggaran khusus sebagai dukungan percepatan. Konsolidasi data dan sinergi teknis bersama BPN menjadi kunci untuk mewujudkan target sertifikasi yang lebih efisien dan terstruktur. (ADV/DISKOMINFOKUKAR)

Tag Berita

Bagikan

Komentar