TKD Turun Separuh, Andi Harun Terapkan Efisiensi Ketat

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menghadapi tekanan fiskal serius setelah pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga hampir separuh dari tahun sebelumnya. Meski demikian, Andi Harun, Wali Kota Samarinda menilai kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian daerah serta menata ulang pola belanja agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, tercatat TKD untuk Samarinda turun signifikan dari Rp2,59 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Penurunan sekitar 49 persen itu berdampak langsung terhadap kemampuan belanja daerah di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Kondisi ini menuntut disiplin anggaran dan efisiensi di semua lini. Kita harus berani memangkas pengeluaran yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” ujar Andi Harun beberapa waktu lalu.

Sebagai langkah awal, Pemkot Samarinda akan menekan pengeluaran rutin, termasuk biaya konsumsi rapat dan perjalanan dinas. Andi Harun mencontohkan bahwa rapat tetap dapat berlangsung produktif tanpa harus menyediakan konsumsi berlebih.

“Rapat bisa berlangsung hanya dengan air putih, tidak perlu konsumsi berlebih. Itu tidak mengurangi produktivitas,” ujarnya.

Apabila hingga pengesahan APBD 2026 kondisi pendapatan belum menunjukkan peningkatan, Pemkot siap memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 90 persen. Hanya kegiatan strategis yang bersifat nasional dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik yang akan tetap dijalankan.

Selain efisiensi perjalanan dinas, penghematan juga dilakukan melalui pengendalian biaya listrik dan pemeliharaan aset daerah. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menumbuhkan budaya hemat energi sebagai tanggung jawab bersama di tengah keterbatasan fiskal.

“Matikan lampu dan AC saat tidak digunakan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban ketika kondisi fiskal menurun,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang langkah-langkah penghematan anggaran secara nasional. Meski kebijakan efisiensi diterapkan ketat, Ia memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Anggaran yang sebelumnya terserap pada kegiatan nonprioritas akan dialihkan untuk mendukung program mendesak, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Ia juga menjamin bahwa hak pegawai tetap terlindungi sepenuhnya.

“Tidak ada pemotongan serupiah pun. Perhitungannya sudah matang, dan kemampuan fiskal untuk itu masih terjamin,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar