Ujarku.co – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan akan menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
Menurut Nusron, ketentuan mengenai plasma ini merupakan bagian dari kewajiban hukum yang melekat pada izin HGU. Karenanya, setiap perusahaan, baik yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit maupun komoditas lainnya, wajib melaksanakan kewajiban tersebut.
“Nah, ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati dan Wali Kota masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan, akan kami cabut bagiannya,” ujar Nusron beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pencabutan HGU menjadi sanksi terberat bagi perusahaan yang tetap membandel. Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, tidak akan segan mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kalau diperlukan bisa dicabut HGU nya,” tegasnya.
Nusron juga menyoroti masih adanya perusahaan yang memiliki pandangan keliru terkait kewajiban plasma. Banyak dari mereka menganggap lahan plasma dapat diambil dari area di luar wilayah HGU yang dimilikinya. Pandangan tersebut, menurutnya, harus diluruskan.
“Masih terjadi banyak pengusaha yang punya pandangan bahwa plasma itu tidak harus diambil dari bagian HGU nya, hanya diambilkan dari luar. Nah, ini akan kami tertibkan,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN juga meminta dukungan kepala daerah di Kaltim, khususnya di Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar) , Mahakam Ulu (Mahulu), Paser, dan Kutai Timur (Kutim), agar aktif melaporkan perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan plasma.
“Kepada kepala daerah Kubar, Kukar, Mahulu, Paser, dan Kutim untuk memberikan kami informasi jika ada perusahaan-perusahaan yang masih melenceng dan tidak komit dengan plasma yang tertib,” tutup Nusron.(*)
Penulis: Devi Mogot





