Ujarku.co – Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim per 31 Oktober 2025 telah mencapai 71 persen. Capaian ini dinilai lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, di mana angka serupa baru tercapai pada November 2024.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Briefing dan Penyampaian Target Kerja Kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kaltim, Selasa (4/11/2025).
“Pendapatan dari PAD sudah mencapai 77,8 persen, sementara dana transfer dari pusat baru sekitar 69 persen. Jadi total realisasi keseluruhan sampai akhir Oktober ini 71 persen,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, dari total perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, terdapat lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk kategori hijau atau memiliki capaian tertinggi. OPD tersebut antara lain Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD), serta RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Sisanya, sebagian OPD masih berada pada kategori kuning dan 27 OPD lainnya berada di kategori merah dengan capaian di bawah 60 persen.
“Yang merah itu sebenarnya bukan berarti tidak bekerja, tapi serapan keuangannya belum maksimal. Ada kegiatan yang sudah berjalan, tapi pencairannya belum dilakukan. Jadi masih bisa dipacu hingga akhir tahun,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan serapan anggaran akan difokuskan pada perangkat daerah yang tidak memiliki kegiatan fisik berskala besar. Hal ini untuk memastikan keuangan dan kegiatan nonfisik dapat diselesaikan tepat waktu tanpa menunggu proses belanja melalui mekanisme ganti uang (GU).
“Kita akan dorong agar bisa menggunakan sistem tambahan uang (TU), sehingga realisasi keuangannya tidak tertahan,” tutur Sri.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai proyeksi keuangan daerah, Sri Wahyuni menyebut Pemprov Kaltim optimis dapat mencapai target realisasi hingga 94 persen di akhir tahun.
“Kita berharap realisasi bisa sesuai prognosis, yaitu 94 persen tahun ini,” ucapnya.
Terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat, Sri menjelaskan pihaknya telah melakukan pembaruan data bersama tim terpadu yang terdiri dari auditor dan pengawas daerah.
“Sebelumnya memang belum optimal karena aturan belum lengkap, tapi sejak 2024 sudah ada Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pemungutan pajaknya,” terangnya.
Ia menegaskan, setelah regulasi dan data diperbarui, perusahaan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan kini wajib menunaikan kewajiban pajaknya.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak. Tim kami sudah melakukan pendataan dan perusahaan wajib menyesuaikan, karena ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun Kaltim,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





