Ujarku.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung penataan wilayah terkait kebijakan Ibu Kota Nusantara (IKN), menyusul 15 desa dan kelurahan di wilayah Kukar yang telah teridentifikasi masuk dalam delineasi kawasan IKN. Langkah ini menjadi bagian penting bagi percepatan pembangunan nasional.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa penegasan batas-batas administratif menjadi prioritas agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antara Kukar dan lembaga pusat yang mengelola IKN. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat terdampak.
Beberapa wilayah terdampak bahkan mengalami pemisahan administratif yang cukup signifikan. Contohnya, sebagian besar wilayah Desa Batuah terpotong oleh delineasi—sekitar 60 % masuk kawasan IKN sementara 40 % lainnya tetap di wilayah Kukar. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa kelurahan lainnya.
Pemkab Kukar memastikan bahwa meski sebagian wilayah masuk ke dalam zona IKN, identitas administratif mereka tetap dijaga. Pemerintah daerah berkomitmen agar nama desa atau kelurahan tetap dihormati dan warga tetap memiliki kepastian layanan publik, meskipun lokasi administrasi mengalami perubahan.
Lebih jauh, penyusunan regulasi, musyawarah desa, hingga sosialisasi intensif kepada warga akan dilakukan secara bertahap. Pemkab mengajak semua pemangku kepentingan—desa, kelurahan, kecamatan, hingga OPD—untuk terlibat aktif agar proses transisi ini berjalan dengan baik dan hak warga tetap terlindungi.
Pemkab juga mengingatkan bahwa penataan wilayah ini bukan semata administratif. Dampaknya mencakup pelayanan publik, pengelolaan anggaran desa, hingga pelaporan ke institusi pemerintah pusat. Oleh karena itu, keterbukaan dan transparansi menjadi syarat utama agar penyusunan zonasi tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dengan komitmen dan sinergi lintas tingkat pemerintahan, Kukar optimistis bahwa proses delineasi wilayah menuju IKN akan berjalan lancar, dan warga tetap mendapatkan perlakuan adil. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga identitas lokal dan kesejahteraan masyarakat. adv


