Ujarku.co – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, angkat bicara menanggapi isu hangat mengenai dugaan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di Sungai Mahakam. Mursidi dengan tegas membantah tudingan lemahnya pengawasan, menjelaskan bahwa fokus utama KSOP adalah keselamatan pelayaran dan kepatuhan administratif, bukan legalitas asal-usul komoditas.
Hanya Terbitkan SPB dan SPOG
Mursidi menjelaskan bahwa KSOP tidak memiliki mandat untuk memeriksa legalitas atau asal-usul batu bara yang diangkut. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka hanya sebatas menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) setelah semua dokumen persyaratan pelayaran diverifikasi melalui sistem layanan digital.
“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua dilakukan melalui sistem. Kalau persyaratan seperti LHP, bukti pembayaran royalti, hasil lab, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB,” jelas Mursidi, menegaskan bahwa mereka tidak bisa menahan kapal jika semua syarat formal telah terpenuhi.
Proses Digital dan Verifikasi Dokumen yang Terbatas
Menurutnya, seluruh proses pengajuan dokumen, termasuk yang terkait dengan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM), berlangsung secara digital. Dalam proses ini, petugas KSOP hanya berwenang memastikan kelengkapan administratif, bukan memverifikasi keaslian dokumen yang diunggah, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.
“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya, yaitu pihak pertambangan. Kalau ditanya tambangnya legal atau tidak, itu di luar tupoksi kami,” tegas Mursidi.
Bukan Ranah KSOP: Pengawasan Pertambangan dan TUKS
Mursidi menekankan adanya pemisahan kewenangan yang jelas. Dokumen perizinan tambang (RKAB) adalah kewenangan pihak lain, sementara KSOP hanya mengurus aspek pelayaran dan administrasi perkapalan.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh aktivitas bongkar muat batu bara terjadi di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TRSUS) milik perusahaan, bukan di pelabuhan umum yang dikelola KSOP.
Telah Diperiksa Kejaksaan
Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung mengenai dugaan pengapalan ilegal, Mursidi memastikan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan.
“Kejaksaan sudah datang ke kantor kami, termasuk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Tugas KSOP hanya sampai penerbitan SPB dan SPOG, sedangkan pengawasan tambang bukan ranah kami,” pungkasnya.
Intinya, selama dokumen digital kapal lengkap dan valid, KSOP akan memberikan layanan. Menahan kapal tanpa dasar yang jelas, imbuhnya, justru berpotensi menimbulkan masalah hukum.(redaksi)





