Penetapan UMP 2026 Masih Digodok, Disnakertrans Kaltim Tunggu Regulasi Baru

Rozani Erawan, Kepala Disnakertrans Kaltim

Ujarku.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan. Rozani Erawan, Kepala Disnakertrans Kaltim, menyebutkan proses tersebut masih menunggu hasil kajian dan pembahasan di tingkat nasional.

“Kemarin sudah ada studi di beberapa kabupaten dan kota, dan hasilnya nanti akan dibahas di Dewan Ekonomi Nasional. Hasil pembahasan itu yang nantinya menjadi dasar kebijakan pemerintah,” ujar Rozani Selasa (5/11/2025).

Ia menegaskan pemerintah berupaya menemukan titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Di satu sisi, pekerja tentu menginginkan upah yang lebih layak. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar keberlangsungan usaha tetap terjaga. Pemerintah akan mengambil posisi terbaik agar pembayaran upah berjalan dan stabilitas ekonomi tetap terjaga,” jelasnya.

Rozani menambahkan, hingga saat ini belum ada gambaran besaran kenaikan UMP 2026, karena masih menunggu aturan baru terkait ketenagakerjaan. Namun, perhitungan akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang memuat indikator-indikator penetapan upah.

“Kebijakan pemerintah tentu akan mengacu pada keputusan MK tersebut. Formulasinya akan dihitung dengan cermat,” ujarnya.

Menurutnya, besaran kenaikan UMP 2026 masih berpotensi berubah, apakah akan sama seperti tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen, atau berbeda. Pemerintah juga masih mengkaji kemungkinan penerapan upah sektoral yang lebih spesifik.

“Kita tunggu kebijakan resminya sambil menantikan undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” imbuh Rozani.

Sebagai perbandingan, UMP Kaltim pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.360.858, kemudian naik menjadi Rp3.579.313 pada tahun 2025, dengan selisih kenaikan sekitar Rp218.455. Pemerintah berharap penetapan UMP tahun 2026 dapat tetap adil bagi pekerja dan kondusif bagi dunia usaha di Kaltim.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar