Pemkab Kukar dan DPD RI Bahas Penerapan UU Desa, Desa Harus Jadi Subjek Pembangunan

Asisten I Setkab Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, saat menerima rombongan Komite I DPD RI di Kecamatan Marangkayu

Ujarku.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kecamatan Marangkayu. Agenda tersebut membahas penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar desa dapat menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar penerima kebijakan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa penerapan UU Desa selama ini telah membawa perubahan besar dalam sistem tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, desa kini memiliki kewenangan dan hak asal-usul untuk mengelola potensi lokalnya secara mandiri dan partisipatif.

Ia menegaskan bahwa desa harus menjadi motor penggerak pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan kekuatan masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar mampu melaksanakan fungsi tersebut secara efektif dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Komite I DPD RI menyampaikan dukungan penuh atas langkah Pemkab Kukar yang aktif mengawal pelaksanaan UU Desa. Delegasi menilai, Kukar termasuk daerah yang konsisten mengedepankan prinsip partisipatif dan transparan dalam pembangunan desa.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya penguatan data desa, peningkatan tata kelola BUMDes, serta pemanfaatan Dana Desa yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Semua pihak sepakat bahwa pembangunan desa harus diarahkan pada kemandirian berkelanjutan.

Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan terus berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Fokusnya adalah menciptakan desa yang tangguh, inovatif, dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI, Kukar berharap pelaksanaan UU Desa semakin kuat di lapangan. Desa diharapkan tumbuh sebagai pelaku pembangunan yang mandiri, berdaya, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. adv

Tag Berita

Bagikan

Komentar