Ujarku.co – Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara soal rencana redenominasi rupiah yang kembali mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa menyinggung program tersebut dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa proses redenominasi nggak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, penyederhanaan nilai mata uang butuh perencanaan matang dan koordinasi lintas lembaga agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun gejolak ekonomi.
“Redenominasi harus dilakukan secara hati-hati. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif Pemerintah atas usulan BI,” kata Denny, Senin (10/11/2025), dikutip dari Suara.com.
Ia menambahkan, pelaksanaan redenominasi baru bisa dilakukan pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial, serta kesiapan teknis seperti regulasi, logistik, dan infrastruktur teknologi informasi.
“Selama proses ini, BI tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
*Apa Itu Redenominasi?*
Banyak yang masih salah paham. Redenominasi bukan pemotongan nilai uang, tapi penyederhanaan jumlah digit di pecahan rupiah. Nilai riil dan daya beli masyarakat tetap sama, hanya angka nolnya yang dikurangi agar lebih efisien.
Contohnya, uang Rp10.000 bisa menjadi Rp10 setelah redenominasi, tapi harga barang juga ikut menyesuaikan, misalnya nasi goreng dari Rp20.000 jadi Rp20. Jadi, tidak ada perubahan terhadap nilai tukar maupun daya beli.
Langkah ini disebut BI sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi makro, memperkuat kredibilitas rupiah, dan memodernisasi sistem pembayaran nasional.
“Tujuannya untuk bikin transaksi lebih efisien, memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah, dan mendorong modernisasi sistem pembayaran nasional,” jelas Denny.
*Sejarah Upaya Redenominasi di Indonesia*
Rencana redenominasi rupiah sebenarnya bukan hal baru. Gagasan ini sudah muncul sejak era Gubernur BI Darmin Nasution sekitar tahun 2010, ketika pemerintah menilai nominal rupiah yang panjang (banyak nol) mulai menyulitkan sistem transaksi dan pembukuan.
Saat itu, BI bahkan sempat melakukan simulasi publik dan sosialisasi awal, serta menyiapkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah. Namun, rencana tersebut tertunda karena situasi ekonomi global yang belum stabil pasca krisis finansial 2008 dan kebutuhan reformasi sistem keuangan nasional.
Wacana itu kembali hidup di era Gubernur BI Agus Martowardojo (2013–2018). Tapi lagi-lagi, fokus pemerintah saat itu lebih diarahkan pada pengendalian inflasi, stabilitas fiskal, dan penguatan nilai tukar rupiah, sehingga program redenominasi kembali ditunda.
Kini, dengan masuknya RUU Redenominasi ke Prolegnas 2025–2029, pemerintah tampaknya mulai serius melanjutkan wacana yang sudah tertunda lebih dari satu dekade ini. Targetnya, pembahasan dan penyusunan regulasi bisa rampung pada tahun 2027.
*Dampak ke Ekonomi Jika Redenominasi Jadi Diterapkan*
Kalau redenominasi benar-benar dijalankan, ada sejumlah dampak ekonomi yang perlu diperhatikan.
1. Efisiensi dan Kredibilitas Meningkat
Redenominasi bisa bikin transaksi keuangan lebih simpel dan efisien, baik di kasir, sistem perbankan, maupun akuntansi. Selain itu, angka rupiah yang lebih pendek bisa meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap mata uang nasional, baik di dalam maupun luar negeri.
Misalnya, harga barang yang tadinya Rp25.000 jadi Rp25 terlihat lebih proporsional dibanding mata uang negara lain.
2. Tidak Ubah Nilai, Tapi Perlu Sosialisasi yang Kuat
Secara teori, redenominasi tidak mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat. Tapi kalau sosialisasinya kurang, bisa muncul inflasi psikologis, yaitu kenaikan harga karena persepsi salah dari masyarakat yang mengira nilai uang berubah.
Makanya, BI dan pemerintah harus pastikan informasi disampaikan dengan jelas sebelum pelaksanaan.
3. Dorong Modernisasi Sistem Keuangan
Penyederhanaan nominal juga akan mempermudah sistem digitalisasi ekonomi termasuk transaksi QRIS, e-commerce, dan perbankan online. Dengan digit lebih sedikit, proses input dan penghitungan jadi lebih efisien serta minim risiko kesalahan.
*Target Rampung 2027*
Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa telah menyiapkan dasar hukumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam dokumen itu disebutkan, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan selesai pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).
Kemenkeu menegaskan, redenominasi ini bukan sekadar “hapus tiga nol”, tapi upaya untuk meningkatkan efisiensi transaksi, menyederhanakan administrasi keuangan, dan menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.
Ke depan, pembahasan RUU ini akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu bersama BI dan DPR. (*)


