Ujarku.co – Komisi II DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan keberhasilan pembangunan dan tata kelola pemerintahan tidak diukur dari banyaknya regulasi dan kebijakan yang dibuat, melainkan dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.
“Komisi II DPR RI akan terus menjadi mitra strategis pemerintahan khususnya Otorita IKN dalam memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan transparan, cepat, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kami tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan sebagai mitra konstruktif agar negara hadir secara nyata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rifqinizamy.
Tinjauan ke IKN ini jadi bentuk pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang-bidang yang menjadi mitra kerja Komisi II, sekaligus memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Sementara itu, Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN, memaparkan capaian pembangunan IKN dalam dua tahun terakhir serta langkah strategis yang telah disiapkan dalam melanjutkan pembangunan tahap II.
Dirinya menyampaikan pembangunan Nusantara dijalankan secara bertahap, terencana, dan berkelanjutan, guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan efisien, transparan, dan tepat waktu.
“Pembangunan Ibu Kota Nusantara bukan hanya tentang membangun infrastruktur, tetapi tentang menghadirkan cara baru dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bernegara,” ungkapnya.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai target, sebagai wujud nyata menjalankan amanat Presiden untuk membangun pusat pemerintahan yang modern, hijau, dan berkelanjutan,” sambungnya.
Komisi II DPR RI melakukan peninjauan terhadap progres pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara, mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan di daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan nasional. (*)


