Ujarku.co – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan pengurangan pajak signifikan bagi investor swasta yang berpartisipasi dalam pembangunan IKN.
Fasilitas pengurangan pajak yang diberikan adalah super tax deduction hingga 200 persen bagi pelaku usaha, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Insyafiah, Direktur Pendanaan Otorita IKN, mengatakan fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.
“Skema sumbangan strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” kata Insyafiah.
Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding.
Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” jelasnya.
Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menuturkan insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ungkapnya.
“Pengajuan permohonan fasilitas super tax deduction dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission),” tegasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan ketersediaan insentif ini merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN.
“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” sebutnya. (*)
Editor: Er Riyadi





