Bandara IKN Bakal Berubah Status dari Bandara Khusus Jadi Bandar Udara Umum

Bandara Internasional Nusantara IKN/humas otorita ikn

Ujarku.co – Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai bandar udara khusus lewat Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025 lalu.

Selanjutnya, Bandara Nusantara ini akan berubah status menjadi bandara umum dalam rangka membuka layanan penerbangan menuju IKN

Hal itu seperti yang disampaikan Imam Alwan, Kepala Bandara Internasional Nusantara.

“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” ujar Imam Alwan.

Fasilitas sisi udara yang mencakup runway, taxiway, apron, dan helipad telah tuntas seluruhnya.

Pada sisi darat, tahap pertama telah selesai dan sudah dilengkapi dengan Terminal VVIP dan VIP, menara pengatur lalu lintas udara, fasilitas penanggulangan keadaan darurat, gedung perkantoran, rumah ibadah, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Saat ini sedang berlangsung pekerjaan lanjutan berupa penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.

Imam Alwan memaparkan pada tahap berikutnya akan dibangun fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai untuk mendukung aktivitas penerbangan internasional.

Secara internasional, Bandar Udara Nusantara telah terdaftar pada International Civil Aviation Organisation dengan kode WALK.

Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, bandara ini diperbolehkan melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight.

“Pelayanan pesawat komersial belum bisa diberikan karena penggunaannya masih mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi bandara khusus,” jelasnya.

Sejak beroperasi pada 12 Juni 2025, sejumlah penerbangan telah mendarat dan lepas landas dari bandara ini.

Beberapa di antaranya adalah Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara, helikopter TNI Angkatan Darat, pesawat Beechcraft dari Balai Kalibrasi, serta private jet Bombardier Challenger CL 604 yang dioperasikan oleh PT Karisma Bahana Aviasi.

Imam menyampaikan pemerintah sedang memproses penyesuaian regulasi agar bandara nantinya dapat membuka layanan komersial.

“Perubahan status menjadi Bandar Udara Umum menjadi salah satu aspek utama dalam proses tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Bandara Internasional Nusantara dibangun melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023.

Bandara ini dirancang untuk mendukung konektivitas dan kegiatan pemerintahan di IKN. Dengan peran strategis tersebut, fasilitasnya disiapkan untuk dapat melayani pesawat wide body terbesar yang digunakan dalam penerbangan internasional, termasuk Boeing 777-300 dan Airbus A380.

Adapun fasilitas yang tersedia meliputi runway berdimensi 3.000 meter kali 45 meter, dua taxiway masing-masing sepanjang 146 meter dengan lebar 30 meter, serta apron seluas 97.189 meter persegi yang dapat menampung lima pesawat wide body atau sembilan pesawat narrow body.

Bandara ini juga memiliki Terminal VVIP seluas 2.350 meter persegi serta Terminal VIP seluas 5.000 meter persegi dengan kapasitas 420 penumpang per jam atau 1,6 juta penumpang per tahun.

Runway sepanjang 3.000 meter ini merupakan yang terpanjang di Kalimantan. Dengan kapasitas tersebut, pesawat wide body dapat melakukan penerbangan jarak jauh tanpa harus melakukan pengisian bahan bakar di bandara lain, termasuk rute langsung menuju Timur Tengah maupun Eropa.

Imam menegaskan berbagai upaya peningkatan fasilitas dilakukan agar bandara dapat mencapai kesiapan operasional penuh.

Dirinya berharap kehadiran bandara ini dapat memperkuat konektivitas dan mempercepat pergerakan kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik di IKN.

“Peningkatan fasilitas terus dilakukan agar bandara mampu memberikan pelayanan terbaik ketika sudah beroperasi sebagai Bandar Udara Umum. Ia berharap keberadaan bandara ini dapat menjadi pengungkit utama mobilitas dan perkembangan IKN,” pungkasnya. (*)

Editor: Er Riyadi

Tag Berita

Bagikan

Komentar