Pemprov Kaltim Dorong Percepatan Izin Galian Pasir Sungai untuk Penuhi Kebutuhan Pembangunan Berau

Bambang Arwanto, kepala ESDM Kaltim

Ujarku.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses percepatan perizinan galian pasir sungai di Berau terus dilakukan. Bambang Arwanto, Kepala ESDM Kaltim mengatakan pemberian kemudahan izin tersebut merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan material esensial sekaligus mendukung pembangunan.

“Pengerukan pasir ini cara strategis yang digunakan untuk pembangunan, khususnya di Berau. Pemkab Berau juga sangat berharap ada percepatan penambangan pasir di Sungai Kelai dan Sungai Segah,” ujarnya, Senin (9/12/2025).

Ia menjelaskan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Sungai tetap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Prosedur dimulai dari pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi daring Kementerian ESDM, yaitu INLINE.

Setelah itu, permohonan berlanjut melalui mekanisme OSS, termasuk penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana reklamasi, rencana pengembangan tambang, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Prosesnya memang panjang dan membutuhkan sekitar 465 hari kerja sampai selesai,” terang Bambang.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap mendorong percepatan sesuai arahan Gubernur. Bambang menyebut terdapat tujuh izin yang masih tertunda dan kini sedang dikebut penyelesaiannya.

“Kita percepat sesuai instruksi pak gubernur agar tidak menghambat kebutuhan daerah,” katanya.

Bambang menegaskan kembali percepatan izin galian pasir sungai penting untuk memastikan ketersediaan material legal bagi pembangunan Berau.

“Intinya, kita ingin kebutuhan pasir yang legal untuk pembangunan di Berau tetap terjamin,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar