Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan penjelasan resmi terkait kondisi Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pasca insiden tabrakan kapal tongkang yang terjadi dua kali dalam rentang waktu kurang dari satu bulan, yakni pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.
Pada insiden pertama, Jembatan Mahulu ditabrak tongkang M80-1302 yang ditarik Tugboat KD 2018 milik PT Dharmalancar Sejahtera. Selanjutnya, pada 4 Januari 2025, jembatan tersebut kembali ditabrak dua kapal tongkang bermuatan batu bara, yakni Tugboat Bloro 7 yang menarik tongkang Roby 311 serta Tugboat Raja Laksana 166 yang menarik tongkang Danny 95.
M Aji Firta Firnanda, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim mengatakan secara geometri dan visual belum ditemukan indikasi pergeseran struktur jembatan. Oleh karena itu, Jembatan Mahulu untuk sementara dinyatakan aman dilintasi oleh kendaraan darat.
“Sehingga untuk sementara bisa dinyatakan aman untuk dilintasi. Namun untuk memastikan apakah struktur di dalam benar-benar tidak mengalami kerusakan, kami tetap harus melakukan investigasi teknis lebih lanjut,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, pernyataan aman tersebut hanya berlaku untuk lalu lintas di atas jembatan, bukan untuk aktivitas pelayaran di bawah jembatan. Pasalnya, hingga kini Jembatan Mahulu belum dilengkapi dengan sistem pelindung pilar atau fender.
“Untuk alur sungainya belum boleh dilintasi. Karena belum ada fender, maka aktivitas pelayaran di bawah jembatan masih sangat berisiko,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa fender, kapal dengan bobot sekitar 400 ton saja sudah berpotensi merobohkan jembatan jika terjadi benturan, meskipun bergerak dengan kecepatan relatif rendah, yakni sekitar dua knot atau setara 3,7 meter per detik.
“Dengan kecepatan segitu dan bobot 400 ton, secara perhitungan teknis sudah cukup untuk merusak atau merobohkan jembatan. Karena itu, tanpa fender sangat berbahaya. Diperlukan pengamanan tambahan, termasuk asistensi pemanduan dan pengawalan (eskort) ekstra,” katanya.
Sementara itu, Rudy Mas’ud, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan tabrakan wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan. Ia menekankan kewajiban ganti rugi tidak bisa ditawar.
“Yang menabrak wajib ganti rugi. Itu tidak bisa ditawar,” tegas Gubernur.
Terkait sanksi dan aspek teknis lainnya, Rudy Mas’ud menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda. Namun, untuk pertanggungjawaban atas kerusakan jembatan, ia memastikan kewajiban ganti rugi tetap harus dipenuhi.
Rudy juga menjelaskan pentingnya peran perusahaan daerah (Perusda) dalam kegiatan pemanduan kapal di Sungai Mahakam. Menurutnya, jika pemanduan dilakukan oleh Perusda dan terjadi insiden, maka Pemprov Kaltim akan bertanggung jawab.
“Tapi kalau bukan Perusda, maka resikonya ada di pihak tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim telah menyampaikan kepada KSOP agar Perusda menjadi aktor utama dalam kegiatan pemanduan kapal di Sungai Mahakam guna memperjelas tanggung jawab dan meningkatkan keselamatan pelayaran.(*)
Penulis: Devi Mogot





