Ujarku.co – Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan ahli waris pemilik sertifikat tanah di Jalan Jelawat Gang 6 menjadi sorotan. Komisi I DPRD Samarinda turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna menelusuri dasar hukum penguasaan lahan yang kini digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo, Senin (19/1/2026).
Dalam forum tersebut terungkap bahwa Abdullah, ahli waris pemegang dokumen tanah, meminta Pemkot Samarinda mengembalikan tanah yang telah dipakai sejak 1986. Lahan itu sebelumnya disebut hanya dipinjam untuk relokasi sementara puskesmas akibat banjir di lokasi lama.
Persoalan ini kian rumit lantaran putusan pengadilan menunjukkan dua hasil berbeda. Pengadilan Negeri Samarinda memenangkan Abdullah dengan pertimbangan kepemilikan sertifikat berada di tangannya. Namun, Pengadilan Tinggi Katim justru mengabulkan banding Pemkot Samarinda dengan alasan sebagian lahan telah dibayar dan sebagian lagi diwakafkan.
Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarind, menyatakan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan karena masih perlu memverifikasi seluruh dokumen yang menjadi dasar putusan tersebut.
“Kami akan memanggil kembali pihak-pihak yang terlibat, termasuk saksi persidangan dan dokumen pengadilan, khususnya putusan tingkat banding yang memenangkan Pemkot,” ujar Samri.
Ia mengaku heran lantaran sertifikat asli tanah masih berada di tangan Abdullah, kondisi yang juga dikonfirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Samri, perbedaan antara dokumen kepemilikan dan putusan hukum harus dikaji secara mendalam.
“Kalau nanti ditemukan adanya keterangan palsu dalam persidangan, tentu itu bisa kami laporkan karena berimplikasi pada hasil perkara,” tegasnya.
Komisi I pun memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Pemkot Samarinda untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung. Pada hearing berikutnya, DPRD akan memanggil Bagian Hukum Pemkot guna memberikan penjelasan resmi terkait proses hukum yang telah berjalan.
Sementara itu, Yusdiansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, menyebut pihaknya berpegang pada putusan pengadilan sebagai rujukan administrasi.
“Setiap putusan pasti ada dasar dokumennya. Baik kalah maupun menang, tentu tidak bisa lepas dari dokumen pendukung,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan rinci karena proses hukum sepenuhnya ditangani Bagian Hukum Pemkot Samarinda.(*)
Penulis: Devi Mogot





