Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah strategis untuk mengangkat posisi warisan sejarah daerah ke level yang lebih tinggi. Sepanjang 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menargetkan empat objek bersejarah diusulkan naik status sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Lucia Dyah Prasetyarini, Pamong Budaya Disdikbud Kaltim, menyebut penguatan status ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap kekayaan budaya Kaltim di tingkat nasional.
“Tahun ini kami fokus memperjuangkan agar sejumlah cagar budaya daerah bisa memperoleh pengakuan nasional, sehingga perlindungan dan pengelolaannya semakin kuat,” kata Lucia.
Ia menjelaskan, sejumlah objek yang kini tengah diproses administrasinya antara lain Lamin Tolan di Kutai Barat, sebagai representasi arsitektur tradisional vernakular, serta kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kutai Timur yang dikenal memiliki nilai penting dalam sejarah peradaban dunia.
Selain itu, dua situs lain yang turut diajukan adalah Masjid Tua Shirathal Mustaqiem di Samarinda dan Museum Sadurengas di Kabupaten Paser, yang selama ini menjadi penanda penting perjalanan sejarah daerah.
Menurut Lucia, akselerasi ini penting mengingat hingga kini Kalimantan Timur baru memiliki satu cagar budaya berstatus nasional, yakni Masjid Jami di Tenggarong.
Tak hanya menyasar peningkatan status situs sejarah, Disdikbud Kaltim juga menyiapkan sejumlah program prioritas kebudayaan pada 2026. Program tersebut meliputi penguatan seni tradisi, optimalisasi objek pemajuan kebudayaan, serta pembenahan kelembagaan sektor budaya.
Beragam kegiatan teknis pun dirancang untuk menopang agenda tersebut, mulai dari penelusuran sejarah dan tradisi lokal, program lawatan sejarah bagi pelajar, hingga percepatan penetapan warisan budaya takbenda.
Pemprov Kaltim juga menghidupkan kembali Gerakan Seniman Masuk Sekolah sebagai strategi menanamkan kecintaan terhadap seni dan budaya sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal.
“Aspek peningkatan kualitas pelaku budaya juga kami perhatikan melalui standardisasi dan sertifikasi, agar sumber daya manusia dan pengelolaan lembaga kesenian semakin profesional,” tutup Lucia.(*)
Penulis: Devi Mogot





