Pemkot Samarinda Periksa Ulang Status Lahan Outlet Kolam Retensi Bengkuring

Yusdiansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda

Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah antisipatif dalam menangani persoalan lahan pada jalur outlet Kolam Retensi Bengkuring menuju Sungai Karang Mumus (SKM), menyusul munculnya indikasi kepemilikan lahan bersertifikat di area tersebut.

Penanganan aspek kepemilikan dan dampak sosial proyek itu kini berada di bawah koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, sebagai bagian dari prosedur kehati-hatian sebelum pembangunan fisik dimulai.

Yusdiansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, mengatakan fokus utama pihaknya adalah memastikan tidak ada persoalan hukum maupun sosial yang tersisa dalam proses penyiapan lahan.

“Kami ditugaskan menyelesaikan urusan sosial dan legal lahan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap fisik,” ujar Yusdiansyah.

Ia menjelaskan, desain awal outlet kolam retensi yang disusun Dinas PUPR Samarinda sempat menemui kendala karena terdapat penolakan dari salah satu pemilik lahan yang terdampak.

“Waktu desain pertama diverifikasi, kami lakukan sosialisasi. Tapi pemilik lahan menyatakan keberatan jika tanahnya digunakan sebagai outlet,” terangnya.

Atas kondisi tersebut, BPKAD meminta Dinas PUPR merevisi desain dengan menggeser titik outlet ke lokasi yang dinilai lebih aman dan minim konflik. Setelah perencanaan baru disusun, proses pendataan dan sosialisasi kembali dilakukan.

“Hasilnya, pemilik lahan menyatakan bersedia dan sudah memahami bahwa lahannya akan digunakan sebagai fasilitas penunjang kolam retensi,” kata Yusdiansyah.

Namun, pada tahap pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), muncul temuan awal adanya satu objek lahan bersertifikat yang diduga masuk dalam area outlet. Temuan tersebut kemudian diklarifikasi melalui rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari hasil rapat, dapat dipastikan sertifikat itu tidak berada di lokasi outlet. Kemungkinan terjadi pergeseran titik pada peta awal,” jelasnya.

Meski begitu, Pemkot Samarinda tetap memilih langkah konservatif dengan menjadwalkan peninjauan lapangan ulang yang melibatkan seluruh pemilik lahan terkait, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan sebelum pembebasan lahan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Penanganan dampak sosial dan pembebasan lahan ini menjadi tugas BPKAD sesuai arahan pimpinan dan kepala daerah,” pungkas Yusdiansyah.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar