Pemprov Kaltim Dorong Kewenangan Pengawasan Lingkungan dan Tambang Kembali ke Daerah

Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berharap kewenangan pengawasan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan dapat kembali dilibatkan secara aktif di daerah.

Harapan tersebut disampaikan Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terkait penguatan fungsi pengawasan di tingkat daerah.

“Kita berharap ada rekomendasi dari BPK yang disampaikan kepada pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan bisa kembali ke daerah, sehingga kita bisa mengawasi lebih baik. Besok juga akan kami kirimkan surat ke kementerian terkait,” ujar Seno Aji di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Rabu (21/1/2026).

Seno menjelaskan, pengawasan yang lebih kuat di daerah dibutuhkan karena dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah pemanfaatan air tanah.

“Penggunaan air tanah saat ini sangat lemah pengawasannya. Padahal ini penting, bukan hanya untuk lingkungan tapi juga untuk peningkatan PAD. Jangan sampai air permukaan habis karena kegiatan perusahaan,” katanya.

Menurut Seno, Pemprov Kaltim akan mengevaluasi regulasi daerah terkait pemanfaatan air tanah. Jika aturan yang ada dinilai tidak lagi relevan dengan kebijakan nasional, maka revisi peraturan daerah akan segera dilakukan.

Selain air tanah, pengawasan juga difokuskan pada kewajiban reklamasi dan pengelolaan lubang bekas tambang.

“Untuk pertambangan, kami ingin memastikan bagaimana pengelolaan void, reklamasi, serta jaminan-jaminan yang disampaikan oleh kementerian benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Terkait perusahaan yang menjadi perhatian, Seno menyebut hampir seluruh perusahaan tambang di Kaltim masuk dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Ada lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Kita akan minta Dinas ESDM melakukan road show ke lapangan untuk melihat langsung aktivitas perusahaan,” kata Seno.

Ia menegaskan lemahnya pengawasan selama ini bukan disebabkan kelalaian daerah, melainkan keterbatasan kewenangan akibat regulasi yang masih terpusat di pemerintah pusat.

“Bukan karena kita lemah, tapi memang ada keterbatasan undang-undang. Wewenangnya ada di pusat. Karena itu rekomendasi BPK meminta kita segera berkoordinasi dengan kementerian terkait,” jelasnya.

Pemprov Kaltim berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan segera menyampaikan usulan resmi kepada kementerian agar sistem pengawasan dapat diperkuat.

“Kita ingin pengawasan berjalan lebih baik. Kalau kewenangan itu diberikan ke daerah, kita siap menjalankannya. Harapannya, lingkungan hidup dan hutan di Kalimantan Timur tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa dimanfaatkan,” pungkas Seno.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar