Percepat Legalitas Komunitas Adat, Pemprov Kaltim Bentuk Pokja P4-MHA

Komunitas Masyarakat Adat (KMA)

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk tim lintas sektor untuk mempercepat proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sosial budaya di daerah.

Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengatakan, hasil pendataan terbaru menunjukkan terdapat 505 Komunitas Masyarakat Adat (KMA) yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Sebaran tersebut mencakup tujuh kabupaten dan dua kota dengan jangkauan hingga ratusan desa dan dusun.

“Sebaran KMA ini berada di 69 kecamatan, 460 desa dan kelurahan, serta menjangkau 468 dusun atau RT,” kata Puguh, Selasa (27/1/2026).

Dari ratusan komunitas tersebut, baru 53 KMA yang saat ini tengah menjalani proses administrasi menuju pengakuan sebagai MHA. Sementara itu, Provinsi Kaltim telah memiliki sembilan MHA yang telah ditetapkan secara resmi.

Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim

Untuk mempercepat capaian tersebut, DPMPD Kaltim bersama sejumlah mitra membentuk Pokja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4-MHA) Kaltim.

Puguh menilai keberadaan pokja sangat diperlukan karena proses pengakuan MHA masih dihadapkan pada berbagai hambatan, baik dari sisi aturan, kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi dan sektor.

Upaya percepatan ini berlandaskan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sejak aturan tersebut diterapkan, pembinaan terus dilakukan hingga terbentuk sembilan MHA di sejumlah daerah.

Komunitas yang telah diakui antara lain dua MHA di Kabupaten Paser, enam MHA di Kabupaten Kutai Barat, satu MHA di Kutai Kartanegara, serta satu MHA di Kota Bontang.

Selain aspek perlindungan sosial dan budaya, Puguh menambahkan MHA juga berpeluang memperoleh dukungan pendanaan pelestarian hutan melalui skema kemitraan internasional. Salah satu program yang telah berjalan adalah Forest Carbon Partnership Facility.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar