Ujarku.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam pengangkatan 176 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK.
Armin, Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme pertimbangan yang melibatkan berbagai unsur. Tim pertimbangan tersebut terdiri dari Disdikbud, cabang dinas pendidikan kabupaten/kota, Dewan Pendidikan, hingga akademisi.
“Setiap nama yang diusulkan sudah dibahas secara transparan oleh tim pertimbangan. Data calon kepala sekolah dicermati secara menyeluruh sebelum ditetapkan,” ujar Armin.
Ia menjelaskan, nama-nama calon kepala sekolah berasal dari usulan cabang dinas dan bidang terkait, kemudian dibahas bersama tim pertimbangan. Dalam proses tersebut, pihak-pihak terkait juga diundang untuk memberikan masukan, termasuk membuka peluang pengajuan nama alternatif apabila terdapat kandidat yang dinilai kurang sesuai.
Menurut Armin, mekanisme pertimbangan tersebut berjalan terbuka dan turut melibatkan komunikasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim. Setelah mencapai kesepakatan, daftar nama calon kepala sekolah diajukan kepada Gubernur Kaltim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memperoleh persetujuan.
Usai mendapatkan persetujuan gubernur, data calon kepala sekolah kemudian diunggah ke dalam aplikasi sistem informasi yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses verifikasi di tingkat BKN, lanjut Armin, memerlukan waktu cukup panjang karena setiap dokumen administratif harus diunggah dan diperiksa secara detail.
Keputusan akhir serta penerbitan persetujuan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan BKN yang melakukan validasi secara bertahap sesuai ketentuan administrasi. Armin menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi dalam mutasi tersebut karena penilaian didasarkan pada prestasi, kualitas, serta pemenuhan syarat sesuai regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setiap calon kepala sekolah, kata dia, wajib memenuhi persyaratan seperti batas usia maksimal 56 tahun, kepangkatan minimal golongan III/C, serta ketentuan masa kerja bagi aparatur sipil negara.
Menanggapi tudingan Dewan Pendidikan Kaltim yang menyebut pengajuan nama kepala sekolah dilakukan secara mendadak, Armin berharap ke depan Dewan Pendidikan dapat memiliki basis data mandiri terkait guru-guru berprestasi. Dengan demikian, Dewan Pendidikan dapat memberikan usulan alternatif yang lebih kompetitif dalam proses seleksi.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kaltim menilai pengangkatan ratusan kepala sekolah tersebut diduga melanggar Pasal 16 Ayat 4 dan 5 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya rekomendasi dari tim pertimbangan, termasuk unsur Dewan Pendidikan.
Adjrin, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, menyatakan pihaknya hanya diundang dalam pertemuan ketika konsep dan daftar nama calon kepala sekolah telah disiapkan tanpa disertai dokumen riwayat hidup untuk dipelajari.
“Kami tidak diberikan ruang untuk menelaah rekam jejak maupun status hukum para calon. Padahal fungsi Dewan Pendidikan sangat penting untuk memastikan calon kepala sekolah memenuhi kompetensi dan tidak bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Selain persoalan transparansi, kebijakan mutasi ini juga menuai sorotan karena memberhentikan sejumlah kepala sekolah yang masa pengabdiannya hanya tersisa beberapa bulan.(*)
Penulis: Devi Mogot





