Banner Ujarku

LBH Samarinda Buka Posko Aduan Gratispol Pendidikan, Pemprov Kaltim Beri Klarifikasi

Konferensi pers LBH Samarinda

Ujarku.co – Polemik pelaksanaan Program Gratispol Pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka posko pengaduan menyusul dugaan pembatalan sepihak beasiswa terhadap mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima.

Sikap tersebut disampaikan LBH Samarinda dalam konferensi pers di kantornya, Senin (2/2/2026). Fadil Al Khalif, Pengacara publik LBH Samarinda, menyebut langkah advokasi ini berangkat dari keluhan mahasiswa yang disampaikan melalui media sosial terkait pencabutan status penerima beasiswa Gratispol.

Menurut Fadil, sejumlah mahasiswa khususnya mahasiswa kelas eksekutif mengaku dibatalkan secara sepihak dengan alasan tidak sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Padahal, dalam bukti percakapan yang dimiliki mahasiswa, pihak admin program Gratispol disebut menyatakan mahasiswa kelas eksekutif tetap memenuhi syarat.

“Berdasarkan pemantauan kami, setidaknya ada tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang mengalami pembatalan. Persoalan ini bukan yang pertama, karena sebelumnya juga banyak keluhan terkait minimnya sosialisasi dan persoalan teknis program GratisPol,” ujar Fadil.

LBH Samarinda menilai pembatalan beasiswa terhadap mahasiswa yang telah dinyatakan lolos merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas pendidikan yang layak. Hak tersebut, menurut LBH, dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

“Pembatalan sepihak ini bertentangan dengan prinsip pemenuhan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan prinsip realisasi progresif, negara dilarang mengambil kebijakan yang justru memundurkan pemenuhan hak warga, apalagi hanya dengan dalih administratif,” tegas Fadil.

Selain itu, LBH menilai pencabutan beasiswa dengan alasan Pergub Nomor 24 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kesalahan informasi dan lemahnya sosialisasi dinilai mencederai asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan kepentingan umum.

“Pergub tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut beasiswa bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos. Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan GratisPol,” lanjutnya.

LBH Samarinda menilai berulangnya masalah dalam program Gratispol mencerminkan kegagalan struktural, bukan sekadar kesalahan individu. Jika tidak dibenahi, program ini dikhawatirkan hanya menjadi simbol kebijakan tanpa dampak nyata bagi akses pendidikan.

Dalam pernyataan sikapnya, LBH Samarinda mengajukan tiga tuntutan, yakni mencabut keputusan pembatalan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lolos, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Gratispol.

Sebagai tindak lanjut, LBH Samarinda membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol untuk mengadvokasi mahasiswa yang terdampak.

Menanggapi langkah LBH Samarinda tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan klarifikasi. Dasmiah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, menegaskan status kelayakan mahasiswa penerima beasiswa sangat bergantung pada data yang disampaikan perguruan tinggi.

“Mahasiswa itu kewenangannya ada di perguruan tinggi. Dari kampus menyampaikan ke kami bahwa mahasiswanya tidak bermasalah. Kalau ada yang tertolak, bisa jadi karena syarat domisili atau bukan penduduk Kaltim,” jelas Dasmiah.

Ia menambahkan, syarat utama penerima Gratispol hanya mencakup batas usia dan domisili. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta agar polemik ini tidak berkembang tanpa kejelasan data.

“Kami harap LBH tidak menjadikan ini masalah berkepanjangan. Sebaiknya komunikasikan nama mahasiswa yang dimaksud agar bisa kami identifikasi dan langsung kami koordinasikan dengan kampus terkait,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar