Reaktivasi BPJS PBI-JK Wajib Lewati Verifikasi Administrasi, Tidak Otomatis Aktif

Illustrasi

Ujarku.co – Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Samarinda yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya diwajibkan melalui proses verifikasi administrasi terlebih dahulu. Pengaktifan tidak dilakukan secara otomatis dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kebijakan ini menyusul penonaktifan sementara terhadap 10.073 peserta PBI-JK sejak awal Januari 2026. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari pembaruan dan sinkronisasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan yang menjadi dasar evaluasi secara nasional.

Sofyan Agus, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Samarinda, menjelaskan proses reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila peserta memenuhi seluruh ketentuan administratif.

Ia menyebutkan, peserta wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dinsos serta hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas layanan medis sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

“Peserta masih berkesempatan untuk diaktifkan kembali selama seluruh dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi. Proses ini khusus ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Aslamiyah, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, menjelaskan proses penyaringan ulang perlu dilakukan secara ketat mengingat besarnya jumlah peserta PBI-JK secara nasional.

Ia menambahkan, setiap permohonan pengaktifan kembali akan melewati tahapan pemeriksaan administrasi hingga verifikasi lapangan dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.

“Secara nasional, kuota peserta PBI-JK mencapai sekitar 96 juta jiwa,” jelasnya.

Meski berstatus nonaktif sementara, BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan apabila membutuhkan penanganan medis, khususnya dalam kondisi darurat.

“Jika ada peserta yang memerlukan pelayanan medis, kami pastikan akses tetap tersedia tanpa hambatan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar