THR Tak Boleh Dicicil atau Ditukar Parsel, Disnakertrans Kaltim Siapkan Satgas dan Sanksi Tegas

Ilustrasi

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tak ada kompromi bagi perusahaan yang mencoba menunda atau mengakali pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim resmi menyiagakan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal hak pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik keterlambatan hingga penggantian THR dengan bingkisan yang kerap terjadi setiap tahun. Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, menegaskan posko pengaduan akan diaktifkan di seluruh daerah.

“Kami segera mengaktifkan Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota paling lambat Rabu (4/3/2026) untuk melayani konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait hak THR pekerja,” ujar Arismunandar, Selasa (3/3/2026).

Ia mengingatkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besarannya setara satu bulan gaji pokok dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurut Arismunandar, THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif yang dilindungi aturan. Karena itu, tidak dibenarkan jika perusahaan mengganti kewajiban tersebut dengan parsel atau bentuk non-tunai lainnya.

Disnakertrans Kaltim juga membuka ruang konsultasi bagi pekerja dan manajemen perusahaan sebelum jatuh tempo pembayaran pada pertengahan Maret, agar persoalan bisa diselesaikan lebih awal tanpa berujung sanksi.

Namun bagi perusahaan skala menengah dan besar yang terbukti sengaja menunda atau tidak membayar, pemerintah memastikan akan bertindak tegas.

“Dana denda dari sanksi tersebut nantinya dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan buruh di perusahaan bersangkutan tanpa mengurangi besaran pokok THR yang menjadi hak mereka,” terang Arismunandar.

Terkait bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online, Disnakertrans Kaltim masih menanti petunjuk resmi dari Menteri Ketenagakerjaan sebagai dasar kebijakan di daerah.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, sekitar 30 laporan masuk ke Disnakertrans Kaltim, mayoritas terkait keterlambatan pembayaran. Meski demikian, pengawasan di lapangan kerap terkendala karena banyak pekerja enggan mencantumkan identitas lengkap akibat takut diberhentikan.

“Masyarakat pekerja dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui berbagai saluran pengaduan THR resmi yang dibuka di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebijakan pembayaran THR masih bersifat imbauan yang disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing usaha.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar