Ujarku.co – Wacana Pemprov Kaltim yang ingin menyetop Bantuan Keuangan (Bankeu) di tahun 2027 mulai jadi perbincangan hangat. Andi Harun, Wali Kota Samarinda, ikut memberikan pandangannya. Menurutnya, masalah ini bukan cuma soal anggaran yang hilang, tapi ada aspek hukum dan hak keterwakilan rakyat yang ikut dipertaruhkan.
Titik berat yang disoroti Andi Harun adalah keberadaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang selama ini tersalurkan lewat Bankeu. Baginya, Pokir itu bukan titipan sembarangan, melainkan amanat yang dilindungi oleh payung hukum yang kuat.
Landasan Hukum: Mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga UU MD3.
Risiko: Menghapus Pokir secara sepihak bisa dianggap mengabaikan regulasi yang sudah ada.
“Pokir itu melekat pada hak konstitusional DPRD. Kalau ini dihilangkan, anggota dewan bakal sulit mempertanggungjawabkan mandat mereka di mata masyarakat,” jelas Andi Harun.
Selama ini, Bankeu menjadi jembatan bagi anggota DPRD Provinsi untuk merealisasikan keluhan warga saat reses di kabupaten/kota. Jika jembatan ini diputus, otomatis ruang gerak anggota dewan untuk membantu pembangunan di daerah pilihannya (dapil) jadi tertutup rapat.
Andi Harun menegaskan meski ia menghormati dapur rumah tangga Pemprov Kaltim, nasib APBD ke depan harus benar-benar dibahas matang antara eksekutif dan legislatif tingkat provinsi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagai bukti betapa pentingnya skema ini, Andi Harun membeberkan catatan tahun 2026:
Angka Fantastis: Samarinda terbantu kucuran dana Pokir dari anggota DPRD Kaltim dapil Samarinda sebesar Rp200 miliar lebih.
Hasilnya: Dana tersebut sudah mengalir ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memoles infrastruktur dan menjalankan program kesejahteraan di Kota Tepian.
Tanpa Bankeu, lompatan pembangunan seperti ini tentu akan sulit terulang di masa depan.
Wali Kota Samarinda mengingatkan bahwa Bankeu bukan sekadar angka di kertas, tapi nyawa bagi aspirasi masyarakat yang sudah dijanjikan oleh para wakil rakyat melalui jalur resmi undang-undang.(*)
Penulis: Devi Mogot





