Ujarku.co – Polemik anggaran fantastis senilai Rp 25 miliar untuk fasilitas rumah jabatan (rujab) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki babak baru. Kasus yang semula menjadi perbincangan hangat di level daerah ini dipastikan telah menarik perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan mulai turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Kabar mengenai keterlibatan pusat ini dikonfirmasi langsung oleh M Irfan Pranata Safran, Kepala Inspektorat Kaltim. Ia menyatakan aliran dana tersebut kini berada dalam pengawasan ketat Jakarta.
“Ini sudah menjadi perhatian nasional. Tim dari pusat sudah mulai bergerak melakukan pemeriksaan. Intinya, kasus ini sudah mendapatkan atensi penuh dari pemerintah pusat,” ujar Irfan saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/4/2026).
Irfan menjelaskan, meski detail teknis pemeriksaan masih dalam proses, tim Kemendagri kemungkinan besar akan menyisir setiap pos belanja yang sempat memicu kritik publik. Tidak hanya soal renovasi bangunan, pengadaan barang-barang pendukung seperti suvenir hingga peralatan rumah tangga yang bernilai besar juga masuk dalam daftar yang akan diaudit.
“Meskipun saya belum memegang surat tugasnya secara terperinci, indikasi kuatnya adalah semua hal yang sempat ramai, termasuk suvenir dan belanja rutin lainnya, akan diperiksa oleh tim pusat,” tambahnya.
Selain pengawasan dari Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga tengah melakukan audit rutin terhadap penggunaan anggaran tahun 2025. Proses ini merupakan tahap krusial karena seluruh dokumen belanja sejak awal tahun hingga Desember kini tengah dibedah oleh auditor negara.
Seluruh teka-teki mengenai angka Rp 25 miliar tersebut dijanjikan akan terungkap secara transparan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang akan dirilis pada akhir April ini.
Namun, Irfan memberikan peringatan keras. Jika ditemukan ketidakwajaran yang signifikan dalam belanja fasilitas tersebut, Kalimantan Timur terancam kehilangan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Keputusan akhir ada di tangan BPK. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu ini bisa berdampak buruk pada opini WTP kita,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





