Andi Harun Beberkan Cacat Prosedur di Balik Penolakan Redistribusi 49 Ribu Peserta JKN Kaltim

Andi Harun, Wali Kota Samarinda

Ujarku.co – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, secara gamblang membongkar alasan hukum di balik keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Penolakan terhadap pengalihan beban 49.742 jiwa peserta tersebut ditegaskan bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari tinjauan legal review yang mendalam.

Dalam dialog terbuka bertajuk Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN) di Cafe Bagios pada Selasa malam (14/4/2026), Andi Harun, menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan yang cacat prosedur. Pangkal masalahnya bermula dari Surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim tertanggal 5 April 2026 yang secara sepihak menetapkan pengembalian segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada Pemkot Samarinda.

“Pangkal muasal terbitnya surat dari Ibu Sekda bukanlah format edaran, tapi surat biasa yang isi dari surat biasa ini ada ketetapan yang bersifat final,” ujar Andi Harun.

Andi Harun, menekankan sebuah kebijakan besar tidak bisa diputuskan hanya melalui korespondensi sepihak, terutama saat APBD tahun berjalan sudah ditetapkan. Berdasarkan fakta hukum yang diulas, ia merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 yang menegaskan pembayaran iuran peserta PBI Daerah merupakan kewajiban Pemprov Kaltim.

Tindakan redistribusi ini dianggap Andi Harun, sebagai upaya pengalihan beban fiskal yang tidak sah secara hukum administrasi maupun keuangan. Ia menilai kebijakan ini gagal dalam tiga level sekaligus, yakni level kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal.

“Apakah ini benar redistribusi atau bukan? Ini namanya pengalihan beban! Kalau dalam rekomendasi kami ini tidak bisa dipenuhi Pemprov juga kita bisa apa? Kalau diterima ya Alhamdulillah, kalau tidak ya sabar,” tegas Andi Harun.

Sebagai langkah solutif, Andi Harun, mengajukan rekomendasi agar kebijakan tersebut ditunda hingga APBD tahun anggaran 2027. Penundaan ini dianggap krusial untuk mencegah risiko gangguan layanan kesehatan masyarakat akibat hambatan administrasi di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.

Andi Harun, menyatakan penolakan tersebut tidak boleh dimaknai selain sebagai kontribusi untuk mengembalikan agar keputusan pemerintah menjadi sah secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Saya tidak mau masalah ini ditunggangi kepentingan lain, pendapat saya murni dengan tata pemerintah. Saya tidak ikhlas masalah ini ditarik di luar permasalahan tata kepemerintahan,” imbuh Andi Harun.

Menutup pernyataannya, Andi Harun, menekankan bahwa kebijakan yang baik harus melahirkan keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat luas. Ia berharap sinergi antara Pemprov Kaltim dengan seluruh kabupaten dan kota dapat berjalan dengan baik dan benar.

“Kebijakan yg baik itu tidak melulu diukur dari sisi teknikal, tapi yang harus melahirkan dan menjaga kesimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” tutup Andi Harun.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar