Ujarku.co – Rentetan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait redistribusi kepesertaan JKN mendapat tamparan keras dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul). Para pengamat menilai Pemprov terjebak dalam disfungsi koordinasi dan komunikasi yang justru mengorbankan nasib puluhan ribu warga miskin.
Purwadi, Pengamat Ekonomi Unmul, menjelaskan pola komunikasi Pemprov selama setahun terakhir dipenuhi blunder. Ia menilai pemaksaan pengalihan beban anggaran ke kabupaten/kota merupakan langkah gegabah di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Harusnya duduk bareng bahas anggaran ini. Jangan sampai buat kebijakan efisiensi di kesehatan tetapi boros di anggaran lain seperti renovasi rumah jabatan yang bikin bocor anggaran sana-sini,” ujar Purwadi, Selasa (14/4/2026).
Purwadi, menambahkan sangat mustahil stabilitas fiskal daerah tidak terganggu jika provinsi terus melakukan manuver anggaran yang tidak terencana. Menurutnya, situasi lempar bola antara pemerintah provinsi dan daerah hanya akan membingungkan masyarakat.
Sisi legalitas kebijakan tersebut juga dikritik tajam oleh Warkhatun Najidah, Pengamat Hukum Unmul. Ia mempertanyakan penggunaan surat edaran tanpa adanya Peraturan Gubernur yang jelas sebagai dasar hukum redistribusi tersebut.
“Koordinasi itu organnya harus jelas, kalau sekda ya sekda, kalau gubernur ya gubernur. Jangan campur aduk. Ini bentuk pemerintah pusat yang malas mengatur regulasi secara sempurna,” tegas Warkhatun Najidah.
Warkhatun Najidah, menganalogikan tumpang tindih aturan saat ini seperti baju yang tidak pas sehingga menyulitkan daerah bergerak optimal. Ia menyayangkan keterbatasan kemampuan daerah seolah-olah dipandang sebagai pelanggaran hukum oleh regulasi di bawahnya.
“Undang-undang menyebut JKN itu wajib, tapi regulasi di bawahnya membuat ketidakmampuan menjadi seolah-olah pelanggaran. Ini sangat tidak sehat bagi kepastian pelayanan publik,” pungkas Warkhatun Najidah.(*)
Penulis: Devi Mogot


