Ujarku.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memetakan potensi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan kota menyusul adanya rencana unjuk rasa besar-besaran pada 21 April 2026 mendatang. Instansi tersebut mengeluarkan imbauan keras agar massa aksi tetap memberikan ruang bagi pengguna jalan dan tidak melumpuhkan fasilitas publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ribuan demonstran dijadwalkan turun ke jalan guna menyampaikan aspirasi terkait sejumlah kebijakan Rudy, Mas’ud, Gubernur Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Dishub Kaltim mengkhawatirkan terjadinya penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu mobilitas warga.
Heru Santosa, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, menjelaskan titik kumpul utama massa diprediksi berada di depan Kantor DPRD Kaltim. Kendati demikian, pihak perhubungan tetap mewaspadai kemungkinan pergerakan massa menuju Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada.
“Infonya massa berkumpul di Kantor DPRD, namun apakah nantinya akan bergeser menuju Kantor Gubernur, kami masih belum tahu pasti,” ujar Heru Santosa, Jumat (17/4/2026).
Prioritas utama Dishub Kaltim adalah memastikan tidak ada penutupan jalan secara total, terutama di kawasan ring satu seperti depan Kantor Gubernur. Heru, menginginkan agar setidaknya ada jalur yang tetap terbuka agar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat tidak terhenti total akibat blokade.
“Intinya kami upayakan tidak ada penutupan jalan secara penuh. Contohnya jalan di depan Kantor Gubernur itu sudah dua jalur, jika satu jalur dipakai massa, maka jalur satunya tidak boleh ditutup,” jelas Heru Santosa.
Hingga saat ini, pihak perhubungan masih menunggu informasi detail mengenai jadwal pasti dimulainya aksi serta jumlah massa yang akan terlibat. Untuk itu, koordinasi intensif dengan pihak kepolisian terus dilakukan guna menyiapkan langkah antisipasi dan rekayasa lalu lintas di lapangan.
Heru Santosa, menegaskan bahwa meskipun penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang sah, namun penghormatan terhadap hak pengguna jalan lainnya adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
“Silakan menyampaikan aspirasinya, tetapi tetap harus mempertimbangkan kepentingan umum agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot


