Bantah Isu Penghapusan, Sekprov Kaltim Sebut Bantuan Keuangan Daerah Masih Terbuka Namun Selektif

Sri Wahyuni, Sekprov Kaltim

Ujarku.co – Isu mengenai penghapusan Bantuan Keuangan (BanKeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ke kabupaten dan kota dipastikan belum final. Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim menjelaskan Pemprov masih membuka ruang bagi daerah untuk mendapatkan suntikan dana bantuan tersebut, selama usulan yang diajukan selaras dengan prioritas pembangunan provinsi dan menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Penjelasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kepala daerah yang sebelumnya mendengar kabar skema BanKeu akan ditiadakan dalam tahun anggaran mendatang. Meski format pembukaan bantuan tersebut belum dilakukan secara luas, Pemprov Kaltim sedang merumuskan mekanisme teknis bersama Bappeda agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

“Yang penting BanKeu tersebut masuk dalam prioritas pembangunan dan melihat kapasitas keuangan daerah kita. Mekanisme teknisnya akan segera dibahas lebih lanjut dengan Bappeda,” ujar Sri Wahyuni, Kamis (30/4/2026).

Mengenai adanya kalimat dipertimbangkan ulang dalam berita acara saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Sri Wahyuni, memberikan klarifikasi hal tersebut berkaitan dengan banyaknya usulan dari Bupati dan Wali Kota yang masuk ke meja Gubernur.

Menurutnya, BanKeu adalah diskresi Gubernur untuk membantu pembangunan di daerah yang secara administratif bukan merupakan kewenangan provinsi, namun sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

“Beberapa Bupati dan Wali Kota memberikan usulan yang sangat banyak. Bantuan keuangan ini tujuannya adalah mengakomodir kebutuhan daerah yang bukan kewenangan langsung Gubernur. Namun tetap, syarat utamanya harus sejalan dengan agenda prioritas pembangunan Kalimantan Timur,” jelas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni, secara tegas membantah adanya keterkaitan antara BanKeu dengan skema Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.

“Tidak ada kaitannya dengan skema Pokir. Bantuan keuangan ini murni usulan dari kepala daerah kepada Gubernur untuk menunjang program pembangunan di kabupaten dan kota masing-masing,” tambahnya.

Pemprov Kaltim kini mengimbau setiap pemerintah kabupaten dan kota untuk mulai menyusun skala prioritas dalam pengajuan usulan mereka. Hal ini dilakukan agar saat mekanisme teknis bersama Bappeda resmi dibuka, usulan yang masuk benar-benar merupakan proyek strategis yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan sesuai dengan ketersediaan anggaran provinsi.

“Intinya kita tunggu saja mekanisme teknisnya nanti. Kami ingin bantuan ini benar-benar efektif dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial daerah agar seluruh agenda pembangunan tetap bisa berjalan beriringan,” pungkas Sri Wahyuni.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar